Surabaya,Seputarindonesia.net – Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya dikabarkan mengamankan sebuah mobil yang diduga memuat rokok ilegal dalam jumlah besar. Penangkapan terjadi di Jalan Akses Suramadu pada Selasa (9/11/2025) sekitar pukul 05.00 WIB.
Mobil yang diamankan adalah Daihatsu Luxio berwarna silver dengan kaca gelap bernomor polisi D 16691 ABL. Kendaraan tersebut dikemudikan oleh Nurul Hidayah (29), warga Wonokusumo Kidul.
Menurut informasi yang dihimpun awak media dari sumber internal kepolisian, rokok ilegal tersebut diduga berasal dari wilayah Sampang, Madura, dan rencananya akan diselundupkan serta diedarkan di Surabaya.
“Saat melintas di Suramadu, mobil itu dicegat anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya,” ujar sumber internal yang meminta namanya dirahasiakan, Rabu (10/11/2025).
Penangkapan terhadap pengemudi dan muatan rokok ilegal itu kini menimbulkan isu lain. Sumber tersebut juga menyebutkan bahwa setelah penangkapan terjadi, muncul informasi adanya upaya negosiasi agar kasus penyelundupan rokok ilegal ini tidak dilanjutkan ke proses hukum formal.
“Informasinya memang sedang terjadi negosiasi,” tambah sumber tersebut, mengisyaratkan adanya lobi di balik penanganan kasus ini.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian Polrestabes Surabaya mengenai penangkapan rokok ilegal tersebut, termasuk jumlah barang bukti yang disita.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto, yang dikonfirmasi awak media melalui sambungan telepon pada Rabu (10/11/2025) malam, belum memberikan tanggapan terkait penangkapan kendaraan bermuatan rokok ilegal tersebut.
Masyarakat kini menantikan transparansi dari kepolisian terkait penanganan kasus dugaan tindak pidana di bidang cukai ini, terutama menyangkut isu negosiasi yang beredar di kalangan internal.

