SURABAYA– Tak butuh waktu lama bagi Unit Reskrim Polsek Tegalsari Surabaya mengungkap aksi pencurian motor Tempat Kos Jalan Plemahan 6/27 Surabaya yang dilaporkan oleh Andi Akbar.
Polisi haya butuh waktu 2x24jam untuk mengungkap kejadian pada Jum’at 16 Juni 2023 pukul 02.54 Wib, itu.
Berbekal keterangan korban, juga rekaman camera CCTV, pelaku yang sebelumnya sempat meminjam motor kirban itu dapat dibekuk.
Tersangkanya, Budi Putra (23) asal Dsn. Pengkok Ds. Padangan Kec. Padangan Kab. Bojonegoro.
Budi yang seorang model itu, beberapa hari sebelumnya datang kekost korban dan bahkan sempat meminjam motor. Tanpa ada rasa curiga, korban kemudian meminjamkannya.
Kapolsek Tegalsari Kompol Imam Mustolih mengatakan,
Tersangka tanpa seijin dan sepengetahuan pemilik mengambil barang dengan cara menggandakan kunci stir yakni Sepeda Motor Yamaha Mio M3 Warna Putih Perak Tahun 2017 NoPol. BG-6140-KAM, untuk dimilikinya.
“Korbanya sadar motornya raib, pada Jum’at 16 Juni 2023 pukul 02.54 Wib, ketika diberitahu oleh temannya jika melihat seorang laki-laki sedang membawa motor miliknya diparkiran,” kata Kompol Imam, Minggu (18/6/2023).
Usai korban melapor, unit Reskrim Polsek Tegalsari dipimpin Kanit Iptu Arie langsung melakukan penyelidikan. Berdasarkan rekaman CCTV di TKP ternyata diketahui bahwa yang mengambil motor milik korban adalah Budi ini.
“Tersangka ini dengan mudah mengambil motor korban, dia sudah merencanakannya lebih dahulu,” imbuh Kapolsek Tegalsari.
Pelaku awalnya meminjam motor korban lalu digandakan kunci stirnya yang selanjutnya selang 1 (satu) bulan berikutnya, dia melakukan aksinya mencuri motor tersebut dengan kunci stir yang telah digandakan.
Kini, sang model terpaksa mendekam dalam jeruji besi penjara di Polsek Tegalsari untuk proses hukum selanjutnya.
BARANG BUKTI yang ikut diamankan, HP warna Hitam, Jaket Sweeter warna Hitam, Celana serta Rekaman CCTV.(*)