SURABAYA-Pria pemakai narkotika jenis sabu diamankan oleh aparat Kepolisian pada, Senin 22 Agustus 2022, sekira pukul 22.00 Wib di Jalan Raden Wijaya Surabaya.
Tersangkanya, AS (34) asal Jalan Wonokromo Surabaya. AS ini sudah lama menjadi incaran Polisi karena penyalahgunaan Narkotika, berdasarkam informasi yang didapat anggota Polsek Genteng.
Kapolsek Genteng, AKP Andhika M. Lubis mengatakan, anggota mendapat laporan dari masyarakat jika di TKP sering terjadi transakai Narkotika.
Dengan adanya operasi Tumpas Semeru 2022 ini, tim opsnal Polsek Genteng langsung melakukan penyelidikan dan pada hari Senin tanggal 22 Agustus 2022 sekira pukul 22.00 Wib.
“Setelah mendapatkan ciri-cirinya, terduga tersangka AS diketahui melintas di Jalan Raden Wijaya Surabaya jalan kaki mondar-mandir,” kata Andhika, Sabtu (27/8/2022).
Dikarenakan mencurigakan, kemudian langsung dihentikan. Pada saat digeledah kedapatan membawa 1 poket Narkotika jenis sabu-sabu dalam bungkus rokok mild disaku celana kanan.
Menurut keteranganya, barang serbuk putih itu akan diantar kepada pembeli dengan sistim ranjau di wilayah itu. Kemudian dilakukan pengembangan untuk mencari pembelinya dan mencari atasnya belum didapatkan.
“Tersangka mengaku mendapatkan narkotika dari saudara RSN (DPO) dan dia sebagai penjual, sudah bertransaksi sebanyak tiga kali,”
Terbukti bersalah, selanjutnya tersangka berikut bukti 1 poket sabu-sabu seberat 0,82 gram dibawa ke Polsek Genteng Surabaya untuk Proses penyidikan lanjutan.
Polisi akan menjeratnya dengan Pasal 114 Jo 122 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*)