Lewat Medsos, Pria ini Jajakan Wanita 22 Tahun dengan Harga Ratusan Ribu

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pelaku prostitusi online dan barang bukti yang diamankan
Pelaku prostitusi online dan barang bukti yang diamankan

i

Seputarindonesia.net II SURABAYA-Saat asyik layani pria hidung belang dalam kamar kost HE di Siwalankerto Surabaya, wanita 22 tahun berinisial DDA diamankan oleh unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Wanita asal Banyuwangi itu, saat digrebek polisi sedang indehoi dengan laki-laki yang bukan suami sahnya. Rupanya, DDA adalah anak buah mucikari yang ikut diamanakan petugas.

Tersangka penjual wanita layanan esek-esek itu adalah Nugraha alias NG (34) asal Lokasari Rt 00 Rw 00 Lebing, Bengkulu.

Dalam menjalankan bisnis esek-esek dalam kost tersebut, tersangka memperdagangkan korban melalui media sosial facebook dan memiliki dua anak buah yang biasa melayani tamu dengan cara berhubungan badan.

"Saat digrebek, dalam kost HE di kamar 112 terdapat seorang laki-laki dan perempuan bernama DDA yang bukan merupakan pasangan suami istri yang sah sedang melakukan hubungan badan layaknya suami istri," kata AKP Wardi Waluyo, Kanit PPA, Senin (30/5/2022).

Akp Wardi menjelaskan kronologi penangkapannya, pada Jumat, 20 Mei 2022 pukul 20.30 Wib, setelah anggota unit PPA mendapatkan informasi dari masyarakat langsung mendatangi kos HE yang beralamatkan di wilayah Siwalankerto Surabaya.

"Setelah diamankan, menurut keterangan korban DDA, dia telah dijual oleh pelaku dengan tarif Rp. 800.000," tambah Wardi.

Dari hasil penjualan dan melayani tamu, tersangka ini mendapatkan bagian 10 persen dari tarif yang telah disepakati. Keduanya kemudian dibawa ke Unit PPA Polrestabes Surabaya untuk pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang ikut disita, Uang Rp.800.000, Kondom, dan Hanphone merk Xiaomi Redmix.

Pelaku terancam penjara hingga 15 tahun karena melanggar Pasal 2 UURI No. 21 tahun 2007 tentang PTPPO dan atau pasal 30 jo. Pasal 4 ayat (2) UURI No. 44 tahun 2008 tentang pornografi.(*)

Berita Terbaru

RSUD dr Karneni Tulungagung  buka layanan CT Scan 128 Slice 

RSUD dr Karneni Tulungagung  buka layanan CT Scan 128 Slice 

Jumat, 23 Okt 2026 21:39 WIB

Jumat, 23 Okt 2026 21:39 WIB

Teknologi itu memiliki 3 keunggulan diantaranya, resolusi yang tajam dan detail, dosis radiasi rendah serta memiiki kecepatan tinggi…

Gerebek 3 THM Surabaya, Polisi Temukan 20 Orang Positif Narkoba, Station Tunjungan Disorot!

Gerebek 3 THM Surabaya, Polisi Temukan 20 Orang Positif Narkoba, Station Tunjungan Disorot!

Jumat, 23 Okt 2026 11:24 WIB

Jumat, 23 Okt 2026 11:24 WIB

DIGEREBEK POLISI! 20 Orang Positif Narkoba di Tiga THM Surabaya, Station Tunjungan Jadi Sorotan…

Demo Mahasiswa di Depan Grahadi Berlangsung Kondusif, 11 Orang Diamankan Polisi

Demo Mahasiswa di Depan Grahadi Berlangsung Kondusif, 11 Orang Diamankan Polisi

Kamis, 22 Okt 2026 21:55 WIB

Kamis, 22 Okt 2026 21:55 WIB

Polisi Bongkar Dugaan Penunggang Demo di Grahadi, 11 Orang Diamankan Sebelum Aksi Berakhir…

Cegah Penyalahgunaan NAPZA, OSB dan BNNK Surabaya Edukasi Karang Taruna Banyu Urip Wetan

Cegah Penyalahgunaan NAPZA, OSB dan BNNK Surabaya Edukasi Karang Taruna Banyu Urip Wetan

Kamis, 22 Okt 2026 20:34 WIB

Kamis, 22 Okt 2026 20:34 WIB

Cegah Penyalahgunaan NAPZA, OSB dan BNNK Surabaya Edukasi Karang Taruna Banyu Urip Wetan…

BRI BO Surabaya Diponegoro Serahkan Ambulans untuk Satuan Brimob Polda Jatim

BRI BO Surabaya Diponegoro Serahkan Ambulans untuk Satuan Brimob Polda Jatim

Kamis, 22 Okt 2026 15:45 WIB

Kamis, 22 Okt 2026 15:45 WIB

BRI BO Surabaya Diponegoro Serahkan Ambulans untuk Satuan Brimob Polda Jatim…

Bos BPI Banding Usai Divonis Bersalah, Edward Raimond: Ada Prinsip Hukum yang Harus Diuji

Bos BPI Banding Usai Divonis Bersalah, Edward Raimond: Ada Prinsip Hukum yang Harus Diuji

Senin, 19 Okt 2026 22:03 WIB

Senin, 19 Okt 2026 22:03 WIB

Bos BPI Banding Usai Divonis Bersalah, Edward Raimond: Ada Prinsip Hukum yang Harus Diuji…