Kakek 68 Tahun Cabuli Bocah, Pengakuanya Mengejutkan

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pelaku pencabulan memakai baju tahanan di Polrestabes Surabaya
Pelaku pencabulan memakai baju tahanan di Polrestabes Surabaya

i

SURABAYA- Aksi perbuatan cabul yang dilakukan kakek berusia 68 tahun di Surabaya diungkap polisi dan pelakunya ditangkap.

Pencabulan itu menimpa Bunga, anak berusia 7 tahun dan terjadi di lapangan Jalan Karah Surabaya. Tersangkanya MLA, asal Surabaya.

MLA melancarkan aksi cabul terhadap anak dibawah umur pada, Kamis 7 Jul 2022 dan tanggal 11 Juli 2022.

Berawal saat korban bermain sepeda sendirian di lapangan lalu korban melihat ada pelaku. Kemudian korban menghampiri Tersangka setelah itu tiba-tiba MLA memasukkan tangannya kedalam celana dalam korban.

Pelaku juga memegang alat kelamin korban. Karena ulah pelaku, korban takut dan lari sambil membawa sepedanya dan melaporkan ke orang tuanya.

"Adanya laporan dari pihak keluarga terkait pencabulan itu, lalu ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan," kata AKP Wardi Waluyo, Kanit PPA Polrestabes Surabaya, Senin (18/7/2022).

Lanjut Wardi, usai penyelidikan dan bukti yang cukup, Unit PPA langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka MLA tak jauh dari lokasi kejadian.

Anggota melakukan penangkapan pada tanggal 12 Juli 2022 dan langsung menjalani hidup dibalik jeruji besi penjara guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Tersangka mengakui sudah melakukan pencabulan tersebut sebanyak 3 kali," tambah Kanit PPA.

Barang bukti yang ikut diamankan berupa, celana pendek anak jeans warna biru, kaos putih motif, celana dalam wama ungu dan kaos dalam warna biru.

Polisi menjeratnya dengan Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang. dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.(*)

Berita Terbaru

RSUD dr Karneni Tulungagung  buka layanan CT Scan 128 Slice 

RSUD dr Karneni Tulungagung  buka layanan CT Scan 128 Slice 

Jumat, 23 Okt 2026 21:39 WIB

Jumat, 23 Okt 2026 21:39 WIB

Teknologi itu memiliki 3 keunggulan diantaranya, resolusi yang tajam dan detail, dosis radiasi rendah serta memiiki kecepatan tinggi…

Gerebek 3 THM Surabaya, Polisi Temukan 20 Orang Positif Narkoba, Station Tunjungan Disorot!

Gerebek 3 THM Surabaya, Polisi Temukan 20 Orang Positif Narkoba, Station Tunjungan Disorot!

Jumat, 23 Okt 2026 11:24 WIB

Jumat, 23 Okt 2026 11:24 WIB

DIGEREBEK POLISI! 20 Orang Positif Narkoba di Tiga THM Surabaya, Station Tunjungan Jadi Sorotan…

Demo Mahasiswa di Depan Grahadi Berlangsung Kondusif, 11 Orang Diamankan Polisi

Demo Mahasiswa di Depan Grahadi Berlangsung Kondusif, 11 Orang Diamankan Polisi

Kamis, 22 Okt 2026 21:55 WIB

Kamis, 22 Okt 2026 21:55 WIB

Polisi Bongkar Dugaan Penunggang Demo di Grahadi, 11 Orang Diamankan Sebelum Aksi Berakhir…

Cegah Penyalahgunaan NAPZA, OSB dan BNNK Surabaya Edukasi Karang Taruna Banyu Urip Wetan

Cegah Penyalahgunaan NAPZA, OSB dan BNNK Surabaya Edukasi Karang Taruna Banyu Urip Wetan

Kamis, 22 Okt 2026 20:34 WIB

Kamis, 22 Okt 2026 20:34 WIB

Cegah Penyalahgunaan NAPZA, OSB dan BNNK Surabaya Edukasi Karang Taruna Banyu Urip Wetan…

BRI BO Surabaya Diponegoro Serahkan Ambulans untuk Satuan Brimob Polda Jatim

BRI BO Surabaya Diponegoro Serahkan Ambulans untuk Satuan Brimob Polda Jatim

Kamis, 22 Okt 2026 15:45 WIB

Kamis, 22 Okt 2026 15:45 WIB

BRI BO Surabaya Diponegoro Serahkan Ambulans untuk Satuan Brimob Polda Jatim…

Bos BPI Banding Usai Divonis Bersalah, Edward Raimond: Ada Prinsip Hukum yang Harus Diuji

Bos BPI Banding Usai Divonis Bersalah, Edward Raimond: Ada Prinsip Hukum yang Harus Diuji

Senin, 19 Okt 2026 22:03 WIB

Senin, 19 Okt 2026 22:03 WIB

Bos BPI Banding Usai Divonis Bersalah, Edward Raimond: Ada Prinsip Hukum yang Harus Diuji…