Soal Gerai Rapid Test Antigen, Penjelasan Plt Kadis Kesehatan Jelas

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Plt Kadis Kesehatan Banyuwangi.
Plt Kadis Kesehatan Banyuwangi.

i

BANYUWANGI, - Gerai rapid test antigen di Pelabuhan Ketapang Banyuwangi kembali menjamur.

Beberapa gerai rapid test antigen yang telah lama tutup mendadak beroperasi kembali membuka layanan bagi calon penumpang kapal di penyeberangan Pelabuhan Ketapang - Gilimanuk.

Menjamurnya gerai rapid test antigen ini menyusul SE Satgas No.21 Tahun 2021 tentang pelaku perjalanan dalam negeri yang kembali menerapkan RT-PCR dan rapid test antigen.

Bagi masyarakat yang sudah melakukan vaksin ke 3 atau booster maka tidak perlu menggunakan surat keterangan hasil rapid tes antigen atau RT-PCR saat melakukan perjalanan dalam negeri.

Sedangkan untuk masyarakat yang baru melakukan vaksin dosis 2 maka wajib menunjukan keterangan hasil negatif rapid tes antigen 1x24 jam atau PCR 3x24 jam ketika ingin melakukan perjalanan dalam negeri.

Dan untuk masyarakat yang baru melakukan vaksin dosis pertama maka wajib menunjukan keterangan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam.

"Belum atau tidak bisa vaksinasi karena kondisi kesehatan khusus, wajib menunjukan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3x24 jam + surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Kemudian untuk anak usia 6 sampai 17 tahun yang akan melakukan perjalanan dalam negeri, maka wajib menyertakan bukti vaksin dosis lengkap dan tidak diwajibkan testing.

Namun, untuk anak usia dibawah 6 tahun tidak perlu melakukan pemeriksaan dan vaksinasi tetapi wajib bersama pendamping perjalanan.

Menurut Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Banyuwangi, Amir Hidayat, bagi gerai rapid test antigen lama yang hendak buka lagi di sekitar Pelabuhan Ketapang Banyuwangi harus mengurus rekomendasi baru dari Dinas Kesehatan.

"Gerai yang dulu pernah kita monev (monitoring dan evaluasi) silahkan mengurus rekomendasi lagi. Dokumen kelengkapan yang pernah kita monev itu saja yang digunakan untuk mengurus rekom," terang Amir Hidayat.

Mengapa harus mengurus rekomendasi baru, menurut Amir Hidayat, itu karena rekomendasi yang lama sesuai surat edaran Sekda Mujiono pada Desember 2021 masih berlaku. Dan rekomendasi itu hanya berlaku enam bulan.

"Kalau mereka ingin buka gerai lagi jika rekomendasi belum mati silahkan buka. Jika sudah mati harus mengurus rekomendasi baru," tegas Plt Kadis Kesehatan Banyuwangi. (*)

Berita Terbaru

BRI BO Surabaya Diponegoro Serahkan Ambulans untuk Satuan Brimob Polda Jatim

BRI BO Surabaya Diponegoro Serahkan Ambulans untuk Satuan Brimob Polda Jatim

Kamis, 22 Okt 2026 15:45 WIB

Kamis, 22 Okt 2026 15:45 WIB

BRI BO Surabaya Diponegoro Serahkan Ambulans untuk Satuan Brimob Polda Jatim…

Bos BPI Banding Usai Divonis Bersalah, Edward Raimond: Ada Prinsip Hukum yang Harus Diuji

Bos BPI Banding Usai Divonis Bersalah, Edward Raimond: Ada Prinsip Hukum yang Harus Diuji

Senin, 19 Okt 2026 22:03 WIB

Senin, 19 Okt 2026 22:03 WIB

Bos BPI Banding Usai Divonis Bersalah, Edward Raimond: Ada Prinsip Hukum yang Harus Diuji…

Dua Rute Pelayaran Baru Perkuat Konektivitas Internasional Terminal Teluk Lamong

Dua Rute Pelayaran Baru Perkuat Konektivitas Internasional Terminal Teluk Lamong

Senin, 19 Okt 2026 20:28 WIB

Senin, 19 Okt 2026 20:28 WIB

TTL memperkuat konektivitas internasional melalui CSE Service dan SCJX Service serta 25 kunjungan kapal nonreguler hingga September 2026.…

Polisi Dalami Kematian Anak Down Syndrome di Surabaya, Dua Bocah Tetangga Diperiksa

Polisi Dalami Kematian Anak Down Syndrome di Surabaya, Dua Bocah Tetangga Diperiksa

Minggu, 18 Okt 2026 19:27 WIB

Minggu, 18 Okt 2026 19:27 WIB

Tragedi di Rungkut! Bocah Down Syndrome Tewas, Polisi Periksa Dua Anak Tetangga…

Kapolri dan Para Kiai Sepuh Berkumpul di Tebuireng, Ziarah ke Makam Gus Dur Jadi Momentum Silaturahmi

Kapolri dan Para Kiai Sepuh Berkumpul di Tebuireng, Ziarah ke Makam Gus Dur Jadi Momentum Silaturahmi

Minggu, 18 Okt 2026 17:12 WIB

Minggu, 18 Okt 2026 17:12 WIB

Dari Gus Kikin hingga Kiai Sepuh Kediri, Ini Momen Silaturahmi Kapolri di Tebuireng…

Usai Ditangkap Kasus Sabu, Ronzah Adenin Eks Cak Surabaya 2019 Disorot, Perempuan Mengaku Dimanfaatkan karena Utang

Usai Ditangkap Kasus Sabu, Ronzah Adenin Eks Cak Surabaya 2019 Disorot, Perempuan Mengaku Dimanfaatkan karena Utang

Sabtu, 17 Okt 2026 16:50 WIB

Sabtu, 17 Okt 2026 16:50 WIB

Eks Cak Surabaya 2019 Ronzah Adenin Ditangkap Kasus Sabu, Kini Muncul Pengakuan Perempuan soal Dugaan Pelecehan Berkedok Utang…