Tergugat Lesly Towoliu Gagal Hadirkan Ahli, Sidang Lanjutan Gugatan

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYA- Lagi, Tergugat (Lesly Towoliu) gagal menghadirkan ahli, dalam sidang lanjutan gugatan Lesly Towoliu dengan Go Gan Jen yang digelar, di ruang sidang Garuda 2, Pengadilan Negeri Jalan Arjuno Surabaya, Selasa (29/11/2022).

"Perkara 825 sudah siap, mana ini, agendanya apa, ahli yah, mana ahlinya, kok tidak dari pagi tadi, kok baru sekarang," kata Hakim Suparno.

Hakim Suparno dengan nada kesal dan capek menambahkan dirinya dan majelis hakim belum istirahat. Jadi meminta waktu, untuk istirahat, setidaknya 1 Jam. "Ahli nanti ditunda sampai jam 2 siang," ujarnya.

Okky Firmansyah, Kuasa Hukum Penggugat (Go Gan Jen), menyatakan keberatannya. "Saya keberatan Yang Mulia, karena Tergugat Sudah 2 kali tidak hadirkan saksi fakta dan ahli, saya keberatan," ungkapnya.

Okky mengatakan, akan menyampaikan dua kali surat keberatan pada agenda persidangan saat kesimpulan nanti.

"Saya akan sampaikan surat keberatan. Pada saat agenda sidang kesimpulan, karena bagi saya ini sangat merugikan waktu, kami sebagai penggugat hadir setidaknya lapor hadir sidang di meja informasi pengadilan sekira 09:20 pagi tadi. Sedangkan kami menunggu sampai pukul 1 siang, dan sidang ditunda juga seminggu kemudian, karena ahli dari tergugat tidak bisa dihadirkan lagi, artinya, tergugat sudah mendapatkan kesempatan 3 kali berturut - turut. Atau 3 minggu, saya keberatan," keluhnya.

Persidangan perkara perdata ini dengan nomor register 825/pdt.g/2022/PN.Sby, sebagai Penggugat adalah Go Gan Jen atau Betty Towoliu sedangkan Tergugat adalah Lesly Towoliu. Gugatan tersebut mengenai hutang - piutang sejak tahun 2016 yang belum dibayarkan.(*)

Berita Terbaru

Sidang Pungli Izin ESDM Jatim: Saksi Sebut Rp10 Juta, “Masak Saya Membuat Nominal Sendiri Kalau Tidak Ada Perintah”

Sidang Pungli Izin ESDM Jatim: Saksi Sebut Rp10 Juta, “Masak Saya Membuat Nominal Sendiri Kalau Tidak Ada Perintah”

Senin, 26 Okt 2026 23:55 WIB

Senin, 26 Okt 2026 23:55 WIB

Sidang Pungli ESDM Jatim Memanas, Saksi Ungkap Uang Rp10 Juta dan Perintah di Baliknya.…

Ditpolairud Polda Jatim Bongkar 4 Kasus Ilegal, dari 7 Kakatua hingga 10.600 Botol Arak

Ditpolairud Polda Jatim Bongkar 4 Kasus Ilegal, dari 7 Kakatua hingga 10.600 Botol Arak

Senin, 26 Okt 2026 21:39 WIB

Senin, 26 Okt 2026 21:39 WIB

10.600 Botol Arak dan 1.140 Liter Solar Subsidi Terungkap, Ditpolairud Jatim Dalami Jaringan…

KAI Jatim Desak Revisi UU Advokat, Usulkan Lembaga Profesi Independen hingga Perlindungan Hukum

KAI Jatim Desak Revisi UU Advokat, Usulkan Lembaga Profesi Independen hingga Perlindungan Hukum

Senin, 26 Okt 2026 20:50 WIB

Senin, 26 Okt 2026 20:50 WIB

KAI Siapkan Gebrakan! RUU Advokat Usulkan Lembaga Nasional Independen dan Perlindungan Profesi…

Jelang Nataru 2026-2027, PELNI Tebar Diskon Tiket 30 Persen, Kuota 414 Ribu Penumpang

Jelang Nataru 2026-2027, PELNI Tebar Diskon Tiket 30 Persen, Kuota 414 Ribu Penumpang

Sabtu, 24 Okt 2026 19:45 WIB

Sabtu, 24 Okt 2026 19:45 WIB

Diskon Tiket PELNI 30 Persen Resmi Dibuka, Warga Diminta Jangan Sampai Kehabisan Kuota…

RSUD dr Karneni Tulungagung  buka layanan CT Scan 128 Slice 

RSUD dr Karneni Tulungagung  buka layanan CT Scan 128 Slice 

Jumat, 23 Okt 2026 21:39 WIB

Jumat, 23 Okt 2026 21:39 WIB

Teknologi itu memiliki 3 keunggulan diantaranya, resolusi yang tajam dan detail, dosis radiasi rendah serta memiiki kecepatan tinggi…

Dua Orang Ditangkap Polrestabes Surabaya di Peneleh, Bukan Dilepas : Jalani Rehabilitasi Bukan Dilepas 

Dua Orang Ditangkap Polrestabes Surabaya di Peneleh, Bukan Dilepas : Jalani Rehabilitasi Bukan Dilepas 

Jumat, 23 Okt 2026 21:33 WIB

Jumat, 23 Okt 2026 21:33 WIB

SURABAYA- Satresnarkoba Polrestabes Surabaya memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai dugaan tangkap lepas terhadap dua orang  pria di kawasan …