Penjual BBM Subsidi Diganjar 9 bulan Penjara, Mobil Dikembalikan

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sidang kasus subsidi BBM di Pengadilan Negeri Surabaya
Sidang kasus subsidi BBM di Pengadilan Negeri Surabaya

i

SURABAYA- Perkara penyalahgunaan BBM bersubsidi mulai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan agenda putusan pada, Rabu (11/02/22)

"Terdakwa Umam dan Mudelah terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan cara menjual Bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi Pertalite sebagaimana Dakwaan Jaksa Penuntut Umum," jelas Hakim Ketut Dewa Putra Atmaja.

Hakim ketua menyatakan, memutus terdakwa selama 9 bulan denda 6 juta dan subsider 3 bulan penjara serta barang bukti berupa mobil beserta kontaknya dikembalikan kepada terdakwa.

Setelah mendengar putusan itu kedua terdakwa langsung menerimanya usai Hakim bertanya. "Bagaimana atas putusan itu, apakah saudara terdakwa menerima, pikir-pikir dan banding," tanya hakim.

"Kami terima yang mulia," jawab kedua terdakwa.

Putusan itu lebih rendah dari tuntutan jaksa, yang sebelumnya. Jaksa Ugik Ramantyo menuntut 10 bulan penjara.

Diketahui Jaksa, mendakwa terdakwa Umam Bin Hasib dan Terdakwa Mudelah Bin Todeh tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan atau Niaga bahan bakar minyak yang bersubsidi Pemerintah, yang memiliki rumah umum dengan kemudahan yang diberikan Pemerintah pusat atau Pemerintah daerah hanya dapat menyewakan dan/atau mengalihkan kepemilikannya atas rumah kepada pihak lain sesuai Pasal 55 UU RI No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi. Bahwa merujuk pada Pasal 1 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah di ubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

BBM Pertalite merupakan bahan bakar yang mengandung unsur subsidi pemerintah dalam hal ini termasuk dalam jenis bahan bakar jenis penugasan tercantum dalam keputusan menteri energi dan sumber daya mineral nomor : 37.K/HK.02/MEM.M/2022Pengangkutan adalah kegiatan pemindahan minyak bumi, gas bumi, dan atau hasil olahannya dari wilayah kerja atau dari tempat penampungan dan pengolahan, termasuk pengangkutan gas bumi melalui pipa transmisi dan distribusi, Niaga adalah kegiatan pembelian, penjualan, ekspor, impor minyak bumi dan/atau hasil olahannya termasuk niaga gas bumi melalui pipa.

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 UU RI No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.(*)

Berita Terbaru

Modus Pinjam Motor untuk Beli Rokok, Residivis Penipuan Kendaraan Dibekuk Polsek Wonocolo

Modus Pinjam Motor untuk Beli Rokok, Residivis Penipuan Kendaraan Dibekuk Polsek Wonocolo

Rabu, 03 Jun 2026 11:36 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 11:36 WIB

warga Jalan Kembang Kuning, Surabaya, yang diduga terlibat dalam serangkaian kasus penggelapan dan penipuan kendaraan bermotor.…

Ayah di Pamekasan Lapor Polisi, Anak Dibawa Kabur Seminggu

Ayah di Pamekasan Lapor Polisi, Anak Dibawa Kabur Seminggu

Selasa, 02 Jun 2026 09:14 WIB

Selasa, 02 Jun 2026 09:14 WIB

"Kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas, diproses sesuai hukum yang berlaku,"tegas Taufik…

Residivis Curanmor Asal Bangkalan Kembali Ditangkap, Sempat Kabur Masuk Gorong-Gorong

Residivis Curanmor Asal Bangkalan Kembali Ditangkap, Sempat Kabur Masuk Gorong-Gorong

Minggu, 31 Mei 2026 15:48 WIB

Minggu, 31 Mei 2026 15:48 WIB

Seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah ditangkap anggota Polsek Tandes…

Pelaku Penganiayaan di Warung Seafood Singosari, Ditangkap Polres Malang

Pelaku Penganiayaan di Warung Seafood Singosari, Ditangkap Polres Malang

Minggu, 31 Mei 2026 10:15 WIB

Minggu, 31 Mei 2026 10:15 WIB

Pelaku berhasil diamankan petugas gabungan dari Polsek Singosari dan Resmob Polres Malang…

Polres Mojokerto Bekuk Residivis  Bobol Minimarket

Polres Mojokerto Bekuk Residivis  Bobol Minimarket

Minggu, 31 Mei 2026 10:10 WIB

Minggu, 31 Mei 2026 10:10 WIB

Pelaku membobol minimarket di wilayah Trowulan Kabupaten Mojokerto.…

Tiga Tersangka Pencuri Rel Kereta Api Dibekuk Polres Lumajang

Tiga Tersangka Pencuri Rel Kereta Api Dibekuk Polres Lumajang

Minggu, 31 Mei 2026 09:59 WIB

Minggu, 31 Mei 2026 09:59 WIB

Dua orang pelaku datang menggunakan mobil pikap untuk mengambil potongan rel yang sebelumnya disembunyikan…