Penjual BBM Subsidi Diganjar 9 bulan Penjara, Mobil Dikembalikan

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sidang kasus subsidi BBM di Pengadilan Negeri Surabaya
Sidang kasus subsidi BBM di Pengadilan Negeri Surabaya

i

SURABAYA- Perkara penyalahgunaan BBM bersubsidi mulai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan agenda putusan pada, Rabu (11/02/22)

"Terdakwa Umam dan Mudelah terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan cara menjual Bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi Pertalite sebagaimana Dakwaan Jaksa Penuntut Umum," jelas Hakim Ketut Dewa Putra Atmaja.

Hakim ketua menyatakan, memutus terdakwa selama 9 bulan denda 6 juta dan subsider 3 bulan penjara serta barang bukti berupa mobil beserta kontaknya dikembalikan kepada terdakwa.

Setelah mendengar putusan itu kedua terdakwa langsung menerimanya usai Hakim bertanya. "Bagaimana atas putusan itu, apakah saudara terdakwa menerima, pikir-pikir dan banding," tanya hakim.

"Kami terima yang mulia," jawab kedua terdakwa.

Putusan itu lebih rendah dari tuntutan jaksa, yang sebelumnya. Jaksa Ugik Ramantyo menuntut 10 bulan penjara.

Diketahui Jaksa, mendakwa terdakwa Umam Bin Hasib dan Terdakwa Mudelah Bin Todeh tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan atau Niaga bahan bakar minyak yang bersubsidi Pemerintah, yang memiliki rumah umum dengan kemudahan yang diberikan Pemerintah pusat atau Pemerintah daerah hanya dapat menyewakan dan/atau mengalihkan kepemilikannya atas rumah kepada pihak lain sesuai Pasal 55 UU RI No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi. Bahwa merujuk pada Pasal 1 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah di ubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

BBM Pertalite merupakan bahan bakar yang mengandung unsur subsidi pemerintah dalam hal ini termasuk dalam jenis bahan bakar jenis penugasan tercantum dalam keputusan menteri energi dan sumber daya mineral nomor : 37.K/HK.02/MEM.M/2022Pengangkutan adalah kegiatan pemindahan minyak bumi, gas bumi, dan atau hasil olahannya dari wilayah kerja atau dari tempat penampungan dan pengolahan, termasuk pengangkutan gas bumi melalui pipa transmisi dan distribusi, Niaga adalah kegiatan pembelian, penjualan, ekspor, impor minyak bumi dan/atau hasil olahannya termasuk niaga gas bumi melalui pipa.

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 UU RI No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.(*)

Berita Terbaru

Sabu Diselipkan dalam Masakan Bali, Telur hingga Ikan Tongkol, Upaya Penyelundupan ke Rutan Surabaya Digagalkan

Sabu Diselipkan dalam Masakan Bali, Telur hingga Ikan Tongkol, Upaya Penyelundupan ke Rutan Surabaya Digagalkan

Senin, 07 Sep 2026 17:33 WIB

Senin, 07 Sep 2026 17:33 WIB

Petugas Rutan Surabaya Gagalkan Sabu dalam Makanan, 5 Pocket dan 1 Gulungan Diamankan…

HUT ke-2 RS Kemenkes Surabaya, Perkuat Layanan Stroke untuk Tekan Risiko Kematian dan Kecacatan

HUT ke-2 RS Kemenkes Surabaya, Perkuat Layanan Stroke untuk Tekan Risiko Kematian dan Kecacatan

Senin, 07 Sep 2026 15:21 WIB

Senin, 07 Sep 2026 15:21 WIB

RS Kemenkes Surabaya: Ajak Masyarakat Deteksi Dini Stroke Lewat Program CKG…

Ratusan Creator dan Puluhan Brand “Banjiri” Surabaya, Superstar Affiliate Revolution Buka Jalan Raup Cuan dari Affiliate

Ratusan Creator dan Puluhan Brand “Banjiri” Surabaya, Superstar Affiliate Revolution Buka Jalan Raup Cuan dari Affiliate

Minggu, 06 Sep 2026 22:15 WIB

Minggu, 06 Sep 2026 22:15 WIB

700+ Creator dan 50+ Brand Meriahkan Superstar Affiliate Revolution di Surabaya, Peluang Cuan Digital Makin Terbuka…

Bermula dari Mimpi, Jadi Rumah Para Talenta! Kisah Rhema Kartika Sari Bangun LS Model School Ponorogo

Bermula dari Mimpi, Jadi Rumah Para Talenta! Kisah Rhema Kartika Sari Bangun LS Model School Ponorogo

Jumat, 04 Sep 2026 21:35 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 21:35 WIB

Dari Catwalk ke Pembentukan Karakter, Rhema Kartika Sari Bangun LS Model School Sejak 2010…

KULTUR BARU GBT: Saat Lipstik Implora Nampang di Jersey Persebaya dan Rayakan Suara Bonita

KULTUR BARU GBT: Saat Lipstik Implora Nampang di Jersey Persebaya dan Rayakan Suara Bonita

Jumat, 04 Sep 2026 21:25 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 21:25 WIB

Logo Implora kini menempel megah di jersey Green Force, membawa pesan kuat bahwa perempuan punya ruang sejajar di arena bal-balan.…

Bukan Sekadar Gaya, Ghataka Radysca Buktikan Talenta Muda Ponorogo Bisa Berprestasi

Bukan Sekadar Gaya, Ghataka Radysca Buktikan Talenta Muda Ponorogo Bisa Berprestasi

Jumat, 04 Sep 2026 19:30 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 19:30 WIB

Masih 16 Tahun, Ghataka Radysca Sabet Dua Juara 1 di Dunia Modeling…