Asyik Nyabu di Sekolah, Dua Orang Pria Ditangkap Polisi

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Dua pria yang nekat nyabu di sekolah
Dua pria yang nekat nyabu di sekolah

i

SEPUTARINDONESIA.NET- Saat asyik nyabu disalah satu ruangan yang ada di Sekolah Dasar (SD) di Menggala, Kelurahan Menggala Kota, dua orang pria dibekuk petugas dari Polsek Menggala.

Keduanya, berinisial MF (28) dan RS (21), yang merupakan warga Jalan 2 Kibang, Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang. Mereka diamankan Jumat (31/12/2021), pukul 09.00 WIB.

"Anggota Polsek Menggala berhasil menangkap dua orang pria yang sedang asyik mengkonsumsi narkotika jenis sabu di salah satu ruangan yang ada di SD Negeri 1 Menggala," ucap Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, Selasa (04/01/2022).

Dari lokasi penangkapan, lanjut AKBP Hujra, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa 6 bungkus plastik klip berisi sisa narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,64 gram, alat hisap sabu (bong), 2 buah pipet yang ujungnya runcing (sendok sabu), pipet berbentuk L, gulungan kertas timah rokok warna kuning, dan 2 buah korek api gas.

Kapolres menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam menangkap dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di SD Negeri 1 Menggala merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala. Informasi yang didapat bahwa di SD Negeri 1 Menggala sering dijadikan tempat mengkonsumsi narkotika jenis sabu.

"Saat petugas tiba di lokasi, disana ada dua orang pria yang sedang asyik mengkonsumsi narkotika jenis sabu dan dari lokasi penangkapan juga turut disita BB berupa narkotika jenis sabu beserta bong," pungkas AKBP Hujra.

Dua orang pria tersebut saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif, penyidikan kasusnya dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang.

Keduanya akan dijerat Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.(*)

Berita Terbaru

Modus Pinjam Motor untuk Beli Rokok, Residivis Penipuan Kendaraan Dibekuk Polsek Wonocolo

Modus Pinjam Motor untuk Beli Rokok, Residivis Penipuan Kendaraan Dibekuk Polsek Wonocolo

Rabu, 03 Jun 2026 11:36 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 11:36 WIB

warga Jalan Kembang Kuning, Surabaya, yang diduga terlibat dalam serangkaian kasus penggelapan dan penipuan kendaraan bermotor.…

Ayah di Pamekasan Lapor Polisi, Anak Dibawa Kabur Seminggu

Ayah di Pamekasan Lapor Polisi, Anak Dibawa Kabur Seminggu

Selasa, 02 Jun 2026 09:14 WIB

Selasa, 02 Jun 2026 09:14 WIB

"Kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas, diproses sesuai hukum yang berlaku,"tegas Taufik…

Residivis Curanmor Asal Bangkalan Kembali Ditangkap, Sempat Kabur Masuk Gorong-Gorong

Residivis Curanmor Asal Bangkalan Kembali Ditangkap, Sempat Kabur Masuk Gorong-Gorong

Minggu, 31 Mei 2026 15:48 WIB

Minggu, 31 Mei 2026 15:48 WIB

Seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah ditangkap anggota Polsek Tandes…

Pelaku Penganiayaan di Warung Seafood Singosari, Ditangkap Polres Malang

Pelaku Penganiayaan di Warung Seafood Singosari, Ditangkap Polres Malang

Minggu, 31 Mei 2026 10:15 WIB

Minggu, 31 Mei 2026 10:15 WIB

Pelaku berhasil diamankan petugas gabungan dari Polsek Singosari dan Resmob Polres Malang…

Polres Mojokerto Bekuk Residivis  Bobol Minimarket

Polres Mojokerto Bekuk Residivis  Bobol Minimarket

Minggu, 31 Mei 2026 10:10 WIB

Minggu, 31 Mei 2026 10:10 WIB

Pelaku membobol minimarket di wilayah Trowulan Kabupaten Mojokerto.…

Tiga Tersangka Pencuri Rel Kereta Api Dibekuk Polres Lumajang

Tiga Tersangka Pencuri Rel Kereta Api Dibekuk Polres Lumajang

Minggu, 31 Mei 2026 09:59 WIB

Minggu, 31 Mei 2026 09:59 WIB

Dua orang pelaku datang menggunakan mobil pikap untuk mengambil potongan rel yang sebelumnya disembunyikan…