PAMEKASAN- Merasa tanahnya dibuat jalan oleh orang Tapa konfirmasi ke pemilik tanah, seorang warga melapor ke lembaga bantuan hukum (LBH) .
Warga itu bernama Sahwiya asal Desa Sanah Tenga dan pembelinya Rahmawati asal desa Dempo Timur. Tanah tersebut terletak di desa Dempo Timur.
“Tanah yang di jual tersebut lengkap dengan SPPT nya dan ketika proses jual beli ada saksinya mas,” ujarnya, Jumat (1/12/2023).
Setelah dilakukan konfirmasi oleh awak media dari seputarIndonesia.net dikatakan jika Sahwiya merasa tidak terima tanah saya tiba-tiba di buat jalan mobil oleh salah satu warga tanpa pamit ke dirinya dan ketika dikonfirmasi ke kepala desa oleh warga yang membeli tanah tersebut namun tidak ada titik terang yang jelas.
Karena merasa tidak puas pemilik tanah tersebut berkoordinasi dengan sekjen lembaga bantuan hukum (LBH).
R.S sekjen dari lembaga bantuan hukum menjelaskan jika tidak ada titik terang dengan permasalahan ini maka dirinya akan melangkah ke proses hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
“Jika tidak ada titik temu, kasusnya akan kita lanjutkan,” pungkas RS dengan tegas.(ans)