SURABAYA-Pria berinisial MS, (29) warga Jalan Berbek Kecamatan Waru Sidoarjo, diamankan anggota Satnarkoba Polrestabes Surabaya, pada Senin (12/09/2022) didaerah Wiyung.
Dari tangan pekerja serabutan ini, polisi mengamankan barang bukti, enam poket sabu dengan berat keseluruhan, 10,29 gram, serta 1 (satu) bungkus plastic bekas crimer kopi, 1 (satu) buah bungkus rokok, dan 1 (satu) buah HP Samsung beserta simcard.
AKBP Daniel Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka pengedar narkotika jenis sabu berdasar informasi dari masyarakat.
Peredaran narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh MS ini dilakukan dari salah satu rumah di Jalan Perum Gunungsari Indah Wiyung Surabaya.
“Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui ada seorang pemuda asal Sidoarjo yang berada di rumah Jalan Perum Gunungsari Indah Wiyung Surabaya, yang aktifitasnya mencurigakan,” sebut Daniel, Selasa (18/10/2022).
Setelah dipastikan melakukan jual beli sabu, petugas membekuk pelaku kemudian pemeriksaan terhadapnya dan mengaku bahwa 6 poket sabu tersebut adalah miliknya yang didapat membeli dari seseorang bernama Nur (DPO).
Terbukti bersalah, tersangka langsung diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Kini tersangka mendekam dalam penjara dan terancam Pasal 114 Ayat (1) subs. Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau hingga 20 tahun penjara.(*)