Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Ngenes, Pria Serabutan Terancam Hukuman Mati
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Kriminal > Ngenes, Pria Serabutan Terancam Hukuman Mati
KriminalPeristiwaTNI Polri

Ngenes, Pria Serabutan Terancam Hukuman Mati

admin 3 years ago 761 Views
Pengedar sabu dan barang buktI di Polrestabes Surabaya

SURABAYA-Pria berinisial MS, (29) warga Jalan Berbek Kecamatan Waru Sidoarjo, diamankan anggota Satnarkoba Polrestabes Surabaya, pada Senin (12/09/2022) didaerah Wiyung.

Dari tangan pekerja serabutan ini, polisi mengamankan barang bukti, enam poket sabu dengan berat keseluruhan, 10,29 gram, serta 1 (satu) bungkus plastic bekas crimer kopi, 1 (satu) buah bungkus rokok, dan 1 (satu) buah HP Samsung beserta simcard.

AKBP Daniel Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka pengedar narkotika jenis sabu berdasar informasi dari masyarakat.

Peredaran narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh MS ini dilakukan dari salah satu rumah di Jalan Perum Gunungsari Indah Wiyung Surabaya.

“Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui ada seorang pemuda asal Sidoarjo yang berada di rumah Jalan Perum Gunungsari Indah Wiyung Surabaya, yang aktifitasnya mencurigakan,” sebut Daniel, Selasa (18/10/2022).

Peluru Nyasar Diduga dari Latihan Militer, Dua Pelajar Gresik Alami Luka Serius
Istri Korban Dugaan Kriminalisasi Polresta Sidoarjo Mengadu ke Komisi III DPR RI
Halal Bihalal Pengadilan Tinggi Surabaya, Perkuat Silaturahmi dan Integritas Aparat Peradilan
“ART FOR FREEDOM”, Suara Sunyi Seniman Surabaya Menggema dari Kanvas Perlawanan Elegan
Arus Penumpang PELNI Surabaya Lebaran 2026 Stabil, Logistik Didorong Diskon 20 Persen

Setelah dipastikan melakukan jual beli sabu, petugas membekuk pelaku kemudian pemeriksaan terhadapnya dan mengaku bahwa 6 poket sabu tersebut adalah miliknya yang didapat membeli dari seseorang bernama Nur (DPO).

Terbukti bersalah, tersangka langsung diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Kini tersangka mendekam dalam penjara dan terancam Pasal 114 Ayat (1) subs. Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau hingga 20 tahun penjara.(*)

TAGGED: Jualsabu, kurirsabu, polrestabessurabaya, sabu
admin October 18, 2022
Previous Article Sopir Sigra Tewas dalam Mobil, Ruko Galery Geger
Next Article Ada Polisi Bubar, Polisi Balik Kembali Parkir Alfa dan Indomart Setro, Gading

Berita Lainnya

Peluru Nyasar Diduga dari Latihan Militer, Dua Pelajar Gresik Alami Luka Serius

2 days ago

Istri Korban Dugaan Kriminalisasi Polresta Sidoarjo Mengadu ke Komisi III DPR RI

4 days ago

Halal Bihalal Pengadilan Tinggi Surabaya, Perkuat Silaturahmi dan Integritas Aparat Peradilan

1 week ago

“ART FOR FREEDOM”, Suara Sunyi Seniman Surabaya Menggema dari Kanvas Perlawanan Elegan

2 weeks ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?