SEPUTARINDONESIA.NET- Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kembali tunjukkan taringnya. Kali ini seorang pria didaerah Jalan Gadukan Utara Surabaya ditangkap karena kepemilikan Narkotika jenis sabu.
Dari pelaku berinisial AP (36) itu, Unut III mengamankan barang bukti (BB) yang lumayan banyak. Kini pelaku dan BB yang disita dari pengemudi Ojol asal Bandarejo Sememi Kecamatan Benowo Surabaya itu ada di Mako Polrestabes.
Rincian BB yang disita, lima poket plastik transparan berisi sabu dengan berat masing-masing 76,05 gram, 35,5 gram, 0,24 gram, 0,25 gram dan 0,21 gram.
“Berat seluruhnya setelah ditimbang 112,05 gram. Disita juga timbangan elektrik, 1 bendel plastik transparan warna putih, 4 bendel klip plastik, 2 HP serta uang tunai Rp. 150.000,” jelas AKBP Daniel Marunduri Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Rabu (12/1/2022).
Daniel menambahkan, informasi adanya pengemudi Ojol yang nyambi jadi pengedar langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Pelaku dapat dibekuk Rabu, 05 Januari 2022, kurang lebih pukul 14.00 WIB.
Saat dilakukan penggeledahan dirumah Gadukan Utara Surabaya ditemukan barang bukti dalam jaket di atas tempat tidur dalam kamar rumahnya.
“Tersangka AP mengaku mendapatkan barang bukti berupa 5 (lima) poket plastik transparan berisi Narkotika jenis Sabu, Senin 3 Januari 2022 sekira pukul 11.00 Wib di Jalan Sidosermo Surabaya dengan cara diranjau,” tambah Daniel.
AP juga mengatakan awalnya mendapatkan kiriman paket sabu dari SL (DPO) sebanyak 1 poket kemudian dibagi menjadi 6 poket dan sudah laku 1 poket.
“Barangnya sepoket laku Rabu, 5 Januari 2022 sekitar pukul 12.30 WIB. Dia sudah 2 kali menerima kiriman barang dari SL dan mendapatkan upah sebesar Rp. 15.000,-/gramnya,” pungkas AKBP Daniel.
Pelakunya kini sudah berhenti mencari penumpang Ojol karena dipenjara. Polisi menjeratnya dengan tindak pidana Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.(*)