Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Ojol Ditangkap, Rincian Barang Bukti yang Disita Polisi
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Kriminal > Ojol Ditangkap, Rincian Barang Bukti yang Disita Polisi
KriminalPeristiwa

Ojol Ditangkap, Rincian Barang Bukti yang Disita Polisi

admin 4 years ago 84 Views
Pelaku Ojol yang nyambi jual sabu

SEPUTARINDONESIA.NET- Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kembali tunjukkan taringnya. Kali ini seorang pria didaerah Jalan Gadukan Utara Surabaya ditangkap karena kepemilikan Narkotika jenis sabu.

Dari pelaku berinisial AP (36) itu, Unut III mengamankan barang bukti (BB) yang lumayan banyak. Kini pelaku dan BB yang disita dari pengemudi Ojol asal Bandarejo Sememi Kecamatan Benowo Surabaya itu ada di Mako Polrestabes.

Rincian BB yang disita, lima poket plastik transparan berisi sabu dengan berat masing-masing 76,05 gram, 35,5 gram, 0,24 gram, 0,25 gram dan 0,21 gram.

“Berat seluruhnya setelah ditimbang 112,05 gram. Disita juga timbangan elektrik, 1 bendel plastik transparan warna putih, 4 bendel klip plastik, 2 HP serta uang tunai Rp. 150.000,” jelas AKBP Daniel Marunduri Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Rabu (12/1/2022).

Daniel menambahkan, informasi adanya pengemudi Ojol yang nyambi jadi pengedar langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Pelaku dapat dibekuk Rabu, 05 Januari 2022, kurang lebih pukul 14.00 WIB.

Polrestabes Surabaya Junjung Prosedur Hukum, Tiga Pria Diduga Konsumsi Narkotika Dipulangkan
Dari Jatim ke Istana, DPRD Jawa Timur Pastikan Aspirasi May Day Diterima Prabowo Subianto
Saham Anjlok Drastis, Direktur PT Harum Resource Laporkan Dugaan Pemalsuan Dokumen ke Polisi
Prestasi Mendunia, Tapi Kasus Korupsi KBS Masih Menggantung
Eks Napi Narkoba Diduga Terlibat Pembunuhan Sadis di Jalan Pragoto Simolawang, Pelaku Masih Diburu Polisi.

Saat dilakukan penggeledahan dirumah Gadukan Utara Surabaya ditemukan barang bukti dalam jaket di atas tempat tidur dalam kamar rumahnya.

“Tersangka AP mengaku mendapatkan barang bukti berupa 5 (lima) poket plastik transparan berisi Narkotika jenis Sabu, Senin 3 Januari 2022 sekira pukul 11.00 Wib di Jalan Sidosermo Surabaya dengan cara diranjau,” tambah Daniel.

AP juga mengatakan awalnya mendapatkan kiriman paket sabu dari SL (DPO) sebanyak 1 poket kemudian dibagi menjadi 6 poket dan sudah laku 1 poket.

“Barangnya sepoket laku Rabu, 5 Januari 2022 sekitar pukul 12.30 WIB. Dia sudah 2 kali menerima kiriman barang dari SL dan mendapatkan upah sebesar Rp. 15.000,-/gramnya,” pungkas AKBP Daniel.

Pelakunya kini sudah berhenti mencari penumpang Ojol karena dipenjara. Polisi menjeratnya dengan tindak pidana Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.(*)

TAGGED: kurirsabu, Peristiwa, polrestabessurabaya, sabu, Satresnarkoba
admin January 12, 2022
Previous Article Disini Tempat Perpanjangan SIM Gratis dan Vaksinasi Covid-19
Next Article Polda Jatim Razia, Sasar Prokes Cafe dan Warkop di Surabaya

Berita Lainnya

Polrestabes Surabaya Junjung Prosedur Hukum, Tiga Pria Diduga Konsumsi Narkotika Dipulangkan

19 hours ago

Dari Jatim ke Istana, DPRD Jawa Timur Pastikan Aspirasi May Day Diterima Prabowo Subianto

24 hours ago

Saham Anjlok Drastis, Direktur PT Harum Resource Laporkan Dugaan Pemalsuan Dokumen ke Polisi

1 day ago

Prestasi Mendunia, Tapi Kasus Korupsi KBS Masih Menggantung

3 days ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?