SURABAYA– Maling spesialis mencuri barang-barang milik orang yang sedang berolahraga yang meninggalkan tas di tribun tanpa ada pengawasan khusus, dibekuk.
Walaupun pernah mendekam dalam jeruji besi penjara beberapa kali tak membuat jera, pelaku pencurian tersebut tetap saja melancarkan aksinya.
Residivis kasus pencurian yang pernah mendekam dalam penjara di Bali itu adalah, SH (44) asal Jalan Kedung Cowek, Surabaya.
Aksi terbaru yang dilakukan SH yakni menggondol barang-barang milik seseorang yang sedang berolahraga di Gelora Pancasila atau yang dikenal dengan lapangan Thor Surabaya.
Di lokasi tersebut pelaku berhasil mengundur beberapa unit HP yang saat itu tas korban ditaruh di Tribun
Begitu mengamati situasi kanan kiri dirasa aman dan setelah mendapatkan kesempatan pelaku mengambil 3 unit Smartphone.
Usai berolahraga, MIA korbannya sadar jika isi tas yang ditaruh di Tribun berupa tiga unit HP sudah lenyap Ia pun mencoba melaporkan kejadian tersebut ke aparat kepolisian dengan harapan pelaku yang biasa mengomong-obok tas di Tribun dapat diamankan.
“Setelah kejadian korban langsung melaporkan aksi pencurian tersebut ke kami dan langsung ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan,” kata AKBP Mirzal Maulana, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Minggu (15/1/2023).
Berdasarkan hasil interogasi terhadap SH, juga pernah melakukan pencurian di lapangan Thor pada Desember 2022, dengan HP Redmi dengan cara buka jok sepeda motor.
Adanya laporan Polisi di Polrestabes Surabaya terkait pencuriam di lapangan Thor, anggota Opsnal Jatanras melakukan serangkaian penyelidikan, intrograsi saksi-saksi yang berada di TKP.
“Kita juga profiling pelaku, kemudian anggota Jatanras mendapatkan petunjuk tentang profil dan keberadaan pelaku yang saat itu berada di Jalan Merapi Surabaya,” imbuh Kasat AKBP Mirzal.
Saat ini, pelaku pencurian itu sudah mendekam dalam penjara di Mapolrestabes Surabaya berikut barang bukti, Sepeda Motor Suzuki Skywave sebagai sarana dan 2 unit HP.
Pengakuannya ke penyidik, SH melakukan aksi pencurian untuk biaya hidup sehari-hari, karena tidak bekerja tetap dan juga buta huruf.
Setiap hasil kejahatan di jualnya dan pelaku mendapatkan uang Rp 600.000, hingga Rp 800.000, dengan bantuan rekannya yang bernama JF (DPO).(*)