SURABAYA- Bartender berinisial AZS (27) asal Kedurus Karangpilang adalah tersangka dalam kasus tewasnya Musisi di Cruz Lounge Bar Hotel Vasa Surabaya.
AZS ini menjual minuman beralkohol Sky Vodka (12 botol), Bacardi (12 Botol), kepada korban WAR dan IP dengan cara di bawah meja / Under Table atau tidak tercatat pada kasir.
Terhadap minuman tersebut bartender menyajikan dengan cara mencampurkan ke dalam Carafe / Teko ukuran 750 ml, dengan komposisi, sebagai berikut, Carafe ke-1 hingga ke-4, Etanol sebanyak 100 ml, ditambah Bacardi sebanyak 375 ml, ditambah Cranberry Juice sebanyak 150-200 ml, dan es batu.
Oplosan berikutnya, Carafe ke- 5 hingga ke-6, Etanol sebanyak 100 ml, ditambah Sky Vodka sebanyak 375 ml, ditambah Cranberry Juice sebanyak 150-200 ml, dan es batu.
Untuk yang ketiga campurannya, Carafe ke-7 hingga ke-9, Etanol sebanyak 200 ml, ditambah Sky Vodka sebanyak 375 ml, ditambah Cranberry Juice sebanyak 150-200 ml, dan es batu.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce dalam pres rilis mengatakan jika, Etanol yang digunakan oleh AZS tersebut diperoleh dengan cara membeli melalui mekanisme, Manajemen internal Cruzz Lounge Bar membuat pesanan melalui bagian purchasing/pembelian Hotel Vasa.
Kemudian memilih supplier yaitu CV. Berkat Agung Sejahtera. Berdasarkan pesanan tersebut, CV. Berkat Agung Sejahtera membeli melalui online shop yakni Shopee dengan nama toko Botanica Store, kemudian mengirim barang ke CV. Berkat Agung Sejahtera yang diteruskan kepada manajemen Hotel Vasa. Barang diserahkan ke karyawan Cruzz Lounge Bar, untuk digunakan oleh bartender.
Barang sesuai pesanan dari Hotel Vasa yaitu Alkohol Food Grade. Namun Yang dijual oleh toko Botanica Store, ternyata berbahan dasar Alkohol (Metanol), yang tidak dapat dikonsumsi oleh manusia.
“Hal tersebut dibuktikan melalui proses uji laboratorium forensik oleh Bidlabfor Polda Jatim, dengan hasil BB Jerigen ke-1 Positif Metanol dengan kadar 23,736 % dan Etanol dengan kadar 0,1524 %. Jerigen ke-2, Positif Metanol dengan kadar 24,145 % dan Etanol dengan kadar 0,1015 %,” jelas Pasma saat press rilis, Jumat (5/1/2023).
Kombes Pasma menambahkan, Hal itu juga sesuai dengan temuan hasil uji laboratorium forensik pada organ dalam korban WAR dan IP. Korban WAR isi lambung: positif alkohol mengandung zat Metanol dengan kadar 0,0223% dan jenis Etanol dengan kadar 0,0840%.
Korban IP isi lambung: positif alkohol mengandung zat Metanol dengan kadar 0,0223% dan Etanol dengan kadar 0,0840%.
Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap 9 orang saksi. Dari keterangan saksi diperoleh fakta, bahwa benar AZS selaku bartender, mencampur minuman dengan menggunakan carafe / teko dalam bentuk khusus, kemudian dihidangkan kepada para korban untuk dikonsumsi.
Sebelumnya dikabarkan, Satu orang jadi tersangka atas kasus Meninggalnya dua musisi band asal Surabaya, inisial WAG dan RG, setelah menenggak minuman keras (Miras) di Cruz lounge bar hotel Vasa Surabaya.
Diketahui setelah pemeriksaan, pelaku AZS mengakui jika para korban sudah dibuatkan sebanyak 12 botol minuman oplosan dan mereka minum.
Atas peristiwa itu, istri korban WAG sudah membuat laporan polisi di Polrestabes dan langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan.
Petugas juga telah otopsi jenazah WAG untuk kepentingan penyidikan dan pelaksanaan otopsi tentunya setelah memberi pemahaman ke pihak keluarga. (*)