Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Pajak Nunggah Bertahun Tahun, Kendaraan Bisa Dihapus dan Diblokir
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Pemerintahan > Pajak Nunggah Bertahun Tahun, Kendaraan Bisa Dihapus dan Diblokir
PemerintahanTNI Polri

Pajak Nunggah Bertahun Tahun, Kendaraan Bisa Dihapus dan Diblokir

admin 3 years ago 757 Views
Kakorlantas Polri Irjen. Pol. Firman Santyabudi di Surabaya

SURABAYA-Kendaraan bermotor yang sudah dihapus dari daftar regident tidak dapat diregistrasi kembali, dan otomatis terblokir.

Penghapusan registrasi kendaraan bermotor itu untuk peningkatan kepatuhan masyarakat dalam pengesahan atau perpanjangan STNK, pembayaran PKB dan SWDKLLJ.

Hal tersebut disampaikan Kakorlantas Polri Irjen. Pol. Firman Santyabudi beserta rombongan diantaranya Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri, Dirut PT Jasa Raharja Rivab Achmad Purwantoro silaturahmi dan kunjungan kerja tim pembina Samsat Nasional di Provinsi Jawa Timur, Kamis (11/8/2022), di Jawa Timur.

Sesampainya di Jawa Timur, rombongan Kakorlantas Polri berkunjung di Gedung Negara Grahadi, Surabaya. Dalam rangka silaturahmi dengan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa didampingi Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta dan Wakapolda Brigjen Slamet.

Kegiatan dilanjutkan dengan acara sosialisasi tentang penghapusan registrasi ranmor oleh Kakorlantas Polri kepada Kasatlantas Polres jajaran Polda Jatim.

LHKP PDM Surabaya Dukung Ketertiban Parkir Toko Modern: Konsumen Berhak atas Parkir Aman dan Tertib
Bayar Pajak Parkir Untuk 15 Kendaraan Per Bulan: Wali Kota Eri Bahas Skema Dengan Pengusaha
Wali Kota Eri Cahyadi Evaluasi Pengelolaan Parkir Demi Transparansi dan Tekan Kebocoran PAD
Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Dukung Visi Indonesia Emas 2045
Kota Surabaya: Dapur Nasionalisme dan Jejak Gemblengan Sang Proklamator, Ir Soekarno

Dalam kegiatan tersebut, Kakorlantas Polri Irjen. Pol. Firman Santyabudi menyampaikan tujuan dan fungsi regident kendaraan bermotor, yakni memberikan perlindungan atau legitimasi hukum, alat atau sarana kontrol, forensik kepolisian dan pelayanan keamanan.

“Kendaraan bermotor yang telah diregistrasi dapat dihapus dari daftar regident apabila adanya permintaan dari pemilik kendaraan bermotor dan pertimbangan pejabat regident ranmor, kendaraan yang sudah dihapus dari daftar regident tidak dapat diregistrasi kembali,” tandasnya Kakorlantas Polri.

“Penghapusan registrasi kendaraan bermotor untuk peningkatan kepatuhan masyarakat dalam pengesahan atau perpanjangan STNK, pembayaran PKB dan SWDKLLJ,” imbuhnya.

Lebih lanjut Irjen Pol Firman Santyabudi menegaskan. Data yang dimiliki Jasa Raharja sesuai database menunjukan bahwa sampai dengan Desember 2021 sebanyak 103.803.878 kendaraan yang sudah melunasi pembayaran pajak dan SWDKLLJ sebanyak 40.485.949 kendaraan.

“Oleh karena itu diperlukan upaya untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap pengesahan/perpanjangan STNK, pembayaran PKB dan SWDKLLJ untuk mendukung PAD dalam pembangunan daerah,” pungkasnya Kakorlantas Polri dalam memberikan sosialisasi kepada Kasatlantas Polres jajaran Polda Jatim.(*)

TAGGED: kakorlantas, Kapolri, Lalulintas, mabespolri
admin August 11, 2022
Previous Article Diasuh Nenek, Bayi yang Ditemukan di Depan RSUD Campurdarat
Next Article Kuasa Hukum Pemdes Laden : Sebulan Dugaan penggelapan Dana Desa Mandek

Berita Lainnya

LHKP PDM Surabaya Dukung Ketertiban Parkir Toko Modern: Konsumen Berhak atas Parkir Aman dan Tertib

1 day ago

Bayar Pajak Parkir Untuk 15 Kendaraan Per Bulan: Wali Kota Eri Bahas Skema Dengan Pengusaha

1 day ago

Wali Kota Eri Cahyadi Evaluasi Pengelolaan Parkir Demi Transparansi dan Tekan Kebocoran PAD

1 day ago

Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Dukung Visi Indonesia Emas 2045

2 days ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?