SURABAYA– Satreskrim Polsek Gunung Anyar, Polrestabes Surabaya membekuk pasangan suami istri (pasutr)i yang saat diamankan sedang mengirim puluhan botol di Jalan Gunung Anyar Lor II Surabaya, Minggu, 24 Juli 2022 sekitar pukul 19.45 WIB.
Pasutri itu bernama, DR (35 tahun) dan WH (35). Mereka tinggal di Jalan Wonosari Kidul Gg. 4 Surabaya. Ketika diamankan, polisi mengamankan barang bukti, 100 botol plastik ukuran 600 ml, yang berisi minuman beralkohol arak bali dan 135 botol plastik ukuran 600 ml yang berisi minuman beralkohol arak bali.
Penangkapannya, menurut Iptu Roni Ismullah, Kapolsek Gunung Anyar menjelaskan, pada Minggu, 24 Juli 2022 sekitar pukul 19.15 WIB, di Jalan Gunung Anyar Lor II Surabaya, anggota Reskrim dan Samapta Polsek Gunung Anyar, melaksanakan patroli daerah rawan dan Kejahatan lainnya.
“Saat giat Patroli tersebut, melintas seorang perempuan mengendarai sepeda motor, sambil membawa 2 kardus barang yang gerak geriknya mencurigakan,” kata Iptu Roni, Selasa (26/7/2022).
Pengendara itu lalu dihentikan dan mengaku bernama DR. Petugas langsung laksanakan penggeledahan, ternyata barang yang dibawa tersebut berupa minuman keras beralkohol arak bali yang sudah dikemas dalam botol bekas air mineral.
“Pengakuan pelaku, barang tersebut pesanan dari seseorang yang bernama R (DPO), dan akan dibeli secara COD dilokasi kejadian,” tambah Kapolsek.
Pelaku juga mengaku disuruh IG (DPO), warga Karang Asem Bali, untuk mengantarkan menjual barang miras kepada R (DPO). Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Gunung Anyar, guna dilakukan Penyelidikan dan penyidikan selanjutnya.
“Saat penyidikan, pelaku mengaku bahwa barang tersebut semuanya milik IG (DPO), dan di kirimkan langsung dari Bali melalui paket, lalu diperintahkan untuk mengirimkan ke pelanggan-pelanggan yang telah memesan,” imbuh Iptu Roni.
Wanita itu juga mengaku bahwa barang berupa miras milik IG, masih tersisa sebanyak 135 botol di rumah pelaku, selanjutnya anggota Reskrim pelaku yang bernama VH, beserta 135 botol miras Arak Bali.
Dalam Perkara ini, Polisi menjeratnya dengan Tindak Pidana Ringan dan pelakunya dilakukan sidang Tipiring di PN Surabaya.(*)