Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Pasutri Nekat Jual Sabu, Ngakunya untuk Lebaran
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Hukum > Pasutri Nekat Jual Sabu, Ngakunya untuk Lebaran
HukumKriminalPeristiwaTNI Polri

Pasutri Nekat Jual Sabu, Ngakunya untuk Lebaran

admin 3 years ago 815 Views
Pasutri penjual sabu yang dibekuk Polrestabes Surabaya

SURABAYA– Polisi membekuk pasangan suami istri (Pasutrj) ditempat kos Jalan Made Selatan Surabaya, pada Senin, 27 Februari 2023, kurang lebih pukul 21.00 WIB. Keduanya diamankan karena kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Pasutri itu, AF ,(34) asal Jalan Tubanan Indah dan DN (34) asal Tubanan Indah surabaya dan tinggal tempat kos Jalan Made Selatan Surabaya.

Tersangka AF dan DN istrinya, ditangkap oleh Petugas Satresnarkoba Polrestabes Surabaya pada Senin, 27 Februari 2023, kurang lebih pukul 21.00 WIB, di depan tempat kos Jalan Made Selatan Surabaya setelah mendalami informasi dari masyarakat terkait peredaran sabu-sabu.

Dilokasi, petugas melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa delapan belas poket plastik transparan berisi narkotika jenis sabu siap edar.

“Totalnya, dengan berat total 7,74 gram beserta bungkusnya,”‘ kata Akbp Daniel Marunduri Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Jumat (31/3/2023).

Peluru Nyasar Diduga dari Latihan Militer, Dua Pelajar Gresik Alami Luka Serius
Istri Korban Dugaan Kriminalisasi Polresta Sidoarjo Mengadu ke Komisi III DPR RI
Halal Bihalal Pengadilan Tinggi Surabaya, Perkuat Silaturahmi dan Integritas Aparat Peradilan
“ART FOR FREEDOM”, Suara Sunyi Seniman Surabaya Menggema dari Kanvas Perlawanan Elegan
Arus Penumpang PELNI Surabaya Lebaran 2026 Stabil, Logistik Didorong Diskon 20 Persen

Lanjut Perwira dua melati dipundak ini, anggota juga menyita, 1 bendel plastik klip dan Uang tunai sebesar Rp. 400.000.

Semuanya ditemukan didalam dompet warnah marah muda dalam lemari baju sedangkan untuk 1 buah timbangan elektrik ada dalam lemari baju didalam kamar kos, yang diakui milik Tersangka.

Tersangka mendapatkan barang berupa 18 poket dengan berat total 7,74 gram itu dari Rohman (DPO) dengan cara membeli, pada Senin tanggal 27 Februari 2023, bertemu langsung di Rebesan Bangkalan Madura.

“Barang asalnya 1 Poket sebeart 3 gram dengan harga Rp. 2.400.000, sudah dibayar lunas dengan cara transfer setor tunai,” imbuh AKBP Daniel.

Barang dari Rohman asalnya 1 Poket sebeart 3 gram itu kemudian dibagi tersangka menjadi 20 poket dan sisanya tinggal 18 Poket. Dua poket lainnya terjual seharga Rp. 200.000, perpoketnya kepada teman-teman tersangka.

Dari hasil penjualan itu, pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 800.000, dan bertransaksi dengan Rohman sudah 4 kali ini.(*)

TAGGED: Jualsabu, Pasutrinyabu, polrestabessurabaya, Satresnarkoba
admin March 31, 2023
Previous Article Ramadhan Penuh Berkah, Satlantas Polrestabes Surabaya Bagikan Takjil
Next Article Wali Kota Eri Cahyadi Minta BUMD di Surabaya Dibangun dengan Dasar Kekeluargaan

Berita Lainnya

Peluru Nyasar Diduga dari Latihan Militer, Dua Pelajar Gresik Alami Luka Serius

2 days ago

Istri Korban Dugaan Kriminalisasi Polresta Sidoarjo Mengadu ke Komisi III DPR RI

4 days ago

Halal Bihalal Pengadilan Tinggi Surabaya, Perkuat Silaturahmi dan Integritas Aparat Peradilan

1 week ago

“ART FOR FREEDOM”, Suara Sunyi Seniman Surabaya Menggema dari Kanvas Perlawanan Elegan

2 weeks ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?