Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Patroli Kamar Kost, Dua Pria Gasak Motor
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Hukum > Patroli Kamar Kost, Dua Pria Gasak Motor
HukumKriminalPeristiwaTNI Polri

Patroli Kamar Kost, Dua Pria Gasak Motor

admin 2 years ago 765 Views
Pelaku Curanmor

SURABAYA- Unit Reskrim Polsek Lakarsantri sedang mengejar satu Pria bernama, Rifai. Itu setelah rekannya dibekuk Polisi usai menggasak motor milik penghuni kost
di Jalan Lidah Kulon Gg. 7 Surabaya.

Tersangka yang dibekuk berinisial A. Kuryadi (43), asal Jalan Demak Jaya 2 Surabaya.

Keduanya saat itu berpatroli keliling gang kampung dan menemukan motor yang parkir tanpa ada pengawasan khusus dari pemiliknya.

Apes bagi AKY, dia tertangkap usai diteriaki maling dan dikejar. Dengan bantuan warga serta anggota Polisi yang berpatroli pelaku dapat diamankan.

“Apes bagi AHY, rejeki bagi Rifai, dia dapat kabur melarikan diri dari kejaran warga dan juga anggota. Saat ini dia DPO dan kami harap segera menyerahkan diri atau ditindak tegas,” kata Kompol Akhiyar Kapolsek Lakarsantri Surabaya, Selasa (28/11/2023).

Pelindo Siaga Cuaca Ekstrem, Rumah Pompa Kalimas Disiapkan Antisipasi Banjir Rob
Polrestabes Surabaya Bantah Keras Isu Penangkapan Kasus Narkoba di Sidoarjo: “Narasinya Hoaks dan Tidak Pernah Ada Konfirmasi”
Viral di Media Sosial, Polisi Tertibkan Kafe Pesisir Kenjeran yang Diduga Jual Miras saat Ramadan
DPRD Surabaya Dorong Penertiban Warung Remang-remang di Pesisir Suramadu Saat Ramadan
Ramadan Tak Digubris, Warung Remang-Remang di Pesisir Suramadu Tetap Buka dan Sajikan Pemandu Lagu

Kompol Akhiyar menjelaskan, korban ketika itu memarkir sepeda motornya diteras rumah. Selanjutnya ditinggal masuk kedalam kamar kost,

Begitu korban keluar untuk mengerjakan tugas, ternyata sepeda motornya telah diambil oleh pelaku bersama temannya, Achmad Rifai (DPO) dengan cara merusak setir dengan kunci model T.

“Kejadiannya pada tanggal 19 November 2023. Pelaku akan dijerat tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP,” imbuh Kapolsek Akhiyar.

Polisi juga menyita barang bukti, satu unit sepeda motor Honda Beat Nopol L-2199-CA, STNK asli dan satu kaos.(*)

TAGGED: curanmor, Curimotor, Polseklakarsantri
admin November 28, 2023
Previous Article Pelaku Pembunuhan Dibekuk Jatanras Polrestabes Surabaya
Next Article Polisi Surabaya Tangkap Pengedar Endrosono Jatipurwo

Berita Lainnya

Pelindo Siaga Cuaca Ekstrem, Rumah Pompa Kalimas Disiapkan Antisipasi Banjir Rob

14 hours ago

Polrestabes Surabaya Bantah Keras Isu Penangkapan Kasus Narkoba di Sidoarjo: “Narasinya Hoaks dan Tidak Pernah Ada Konfirmasi”

3 days ago

Viral di Media Sosial, Polisi Tertibkan Kafe Pesisir Kenjeran yang Diduga Jual Miras saat Ramadan

3 days ago

DPRD Surabaya Dorong Penertiban Warung Remang-remang di Pesisir Suramadu Saat Ramadan

4 days ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?