Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Patroli Kamar Kost, Dua Pria Gasak Motor
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Hukum > Patroli Kamar Kost, Dua Pria Gasak Motor
HukumKriminalPeristiwaTNI Polri

Patroli Kamar Kost, Dua Pria Gasak Motor

admin 2 years ago 766 Views
Pelaku Curanmor

SURABAYA- Unit Reskrim Polsek Lakarsantri sedang mengejar satu Pria bernama, Rifai. Itu setelah rekannya dibekuk Polisi usai menggasak motor milik penghuni kost
di Jalan Lidah Kulon Gg. 7 Surabaya.

Tersangka yang dibekuk berinisial A. Kuryadi (43), asal Jalan Demak Jaya 2 Surabaya.

Keduanya saat itu berpatroli keliling gang kampung dan menemukan motor yang parkir tanpa ada pengawasan khusus dari pemiliknya.

Apes bagi AKY, dia tertangkap usai diteriaki maling dan dikejar. Dengan bantuan warga serta anggota Polisi yang berpatroli pelaku dapat diamankan.

“Apes bagi AHY, rejeki bagi Rifai, dia dapat kabur melarikan diri dari kejaran warga dan juga anggota. Saat ini dia DPO dan kami harap segera menyerahkan diri atau ditindak tegas,” kata Kompol Akhiyar Kapolsek Lakarsantri Surabaya, Selasa (28/11/2023).

Peluru Nyasar Diduga dari Latihan Militer, Dua Pelajar Gresik Alami Luka Serius
Istri Korban Dugaan Kriminalisasi Polresta Sidoarjo Mengadu ke Komisi III DPR RI
Halal Bihalal Pengadilan Tinggi Surabaya, Perkuat Silaturahmi dan Integritas Aparat Peradilan
“ART FOR FREEDOM”, Suara Sunyi Seniman Surabaya Menggema dari Kanvas Perlawanan Elegan
Arus Penumpang PELNI Surabaya Lebaran 2026 Stabil, Logistik Didorong Diskon 20 Persen

Kompol Akhiyar menjelaskan, korban ketika itu memarkir sepeda motornya diteras rumah. Selanjutnya ditinggal masuk kedalam kamar kost,

Begitu korban keluar untuk mengerjakan tugas, ternyata sepeda motornya telah diambil oleh pelaku bersama temannya, Achmad Rifai (DPO) dengan cara merusak setir dengan kunci model T.

“Kejadiannya pada tanggal 19 November 2023. Pelaku akan dijerat tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP,” imbuh Kapolsek Akhiyar.

Polisi juga menyita barang bukti, satu unit sepeda motor Honda Beat Nopol L-2199-CA, STNK asli dan satu kaos.(*)

TAGGED: curanmor, Curimotor, Polseklakarsantri
admin November 28, 2023
Previous Article Pelaku Pembunuhan Dibekuk Jatanras Polrestabes Surabaya
Next Article Polisi Surabaya Tangkap Pengedar Endrosono Jatipurwo

Berita Lainnya

Peluru Nyasar Diduga dari Latihan Militer, Dua Pelajar Gresik Alami Luka Serius

2 days ago

Istri Korban Dugaan Kriminalisasi Polresta Sidoarjo Mengadu ke Komisi III DPR RI

4 days ago

Halal Bihalal Pengadilan Tinggi Surabaya, Perkuat Silaturahmi dan Integritas Aparat Peradilan

1 week ago

“ART FOR FREEDOM”, Suara Sunyi Seniman Surabaya Menggema dari Kanvas Perlawanan Elegan

2 weeks ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?