LAMONGAN-Kurang lebih setahun pelaku pembobolan pabrik dengan kerugian 1,5 miliar berinisial MM (47) warga Desa Puter, Kecamatan Kembangbahu dibekuk Polres Lamongan.
Sebelumnya, MM melarikan diri hingga ditetapkan menjadi daftar pencarian orang (DPO). Dia kini bersama dua orang temannya yang lebih dahulu berhasil diamankan Polisi.
Kapolres Lamongan AKBP Yakhob Silvana Delareska mengatakan, pelaku ini terlibat dalam kejadian perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan pada Sabtu malam (6/3/2021) tahun lalu.
“Para pelaku ini terlibat pencurian di dua pabrik yang ada di Desa Takeranklanting, Kecamatan Tikung bersama dua rekannya yang sudah tertangkap lebih dahulu,” jelas AKBP Yakhob, Kamis (22/9/22).
Ia menjelaskan ketika itu MM bersama 2 rekannya yang sudah tertangkap lebih dahulu, yaitu IWD (40) dan NW (45) keduanya warga Desa Takeranklanting, Kecamatan Tikung sedang berjalan bertiga menuju ke 2 pabrik yang ada di desa setempat.
“Mereka bertiga kemudian menuju garasi pabrik dan mengambil sejumlah barang peralatan listrik yang ada di pabrik tersebut,” imbuh AKBP Yakhob.
Dari dua pelaku yang tertangkap lebih awal, Polisi mengamankan sejumlah barang yang dicuri dari 2 pabrik ini di antaranya adalah 1 buah mesin bor duduk, 1 buah mesin pemotong besi atau gerinda, kabel dan barang lain hingga mengakibatkan pabrik mengalami kerugian dengan nilai total kurang lebih sebesar Rp 1,5 miliar.
Sedangkan tersangka MM, masuk dalam DPO setelah Polisi berhasil mengorek keterangan dari 2 tersangka yang sudah berhasil ditangkap terlebih dahulu dengan disangkakan melanggar Pasal 363 KUHP. (*)