Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Pelaku Pembobol Pabrik Baru Tertangkap, DPO Setahun
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Daerah > Pelaku Pembobol Pabrik Baru Tertangkap, DPO Setahun
DaerahKriminalTNI Polri

Pelaku Pembobol Pabrik Baru Tertangkap, DPO Setahun

admin 4 years ago 752 Views
Kapolres Lamongan AKBP Yakhob Silvana

LAMONGAN-Kurang lebih setahun pelaku pembobolan pabrik dengan kerugian 1,5 miliar berinisial MM (47) warga Desa Puter, Kecamatan Kembangbahu dibekuk Polres Lamongan.

Sebelumnya, MM melarikan diri hingga ditetapkan menjadi daftar pencarian orang (DPO). Dia kini bersama dua orang temannya yang lebih dahulu berhasil diamankan Polisi.

Kapolres Lamongan AKBP Yakhob Silvana Delareska mengatakan, pelaku ini terlibat dalam kejadian perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan pada Sabtu malam (6/3/2021) tahun lalu.

“Para pelaku ini terlibat pencurian di dua pabrik yang ada di Desa Takeranklanting, Kecamatan Tikung bersama dua rekannya yang sudah tertangkap lebih dahulu,” jelas AKBP Yakhob, Kamis (22/9/22).

Ia menjelaskan ketika itu MM bersama 2 rekannya yang sudah tertangkap lebih dahulu, yaitu IWD (40) dan NW (45) keduanya warga Desa Takeranklanting, Kecamatan Tikung sedang berjalan bertiga menuju ke 2 pabrik yang ada di desa setempat.

Peluru Nyasar Diduga dari Latihan Militer, Dua Pelajar Gresik Alami Luka Serius
Istri Korban Dugaan Kriminalisasi Polresta Sidoarjo Mengadu ke Komisi III DPR RI
Gelar Halalbihalal di kota madiun, Simbol Mempererat Tali Silaturahmi Redaksi Nusantaraabadi.com
Warga Warugunung Keberatan, Soroti Kontribusi Perusahaan hingga Pemasangan Tiang Listrik
Ditpolairud Polda Jatim Siagakan 481 Personel dan 53 Kapal Amankan Mudik Laut di Operasi Ketupat Semeru 2026

“Mereka bertiga kemudian menuju garasi pabrik dan mengambil sejumlah barang peralatan listrik yang ada di pabrik tersebut,” imbuh AKBP Yakhob.

Dari dua pelaku yang tertangkap lebih awal, Polisi mengamankan sejumlah barang yang dicuri dari 2 pabrik ini di antaranya adalah 1 buah mesin bor duduk, 1 buah mesin pemotong besi atau gerinda, kabel dan barang lain hingga mengakibatkan pabrik mengalami kerugian dengan nilai total kurang lebih sebesar Rp 1,5 miliar.

Sedangkan tersangka MM, masuk dalam DPO setelah Polisi berhasil mengorek keterangan dari 2 tersangka yang sudah berhasil ditangkap terlebih dahulu dengan disangkakan melanggar Pasal 363 KUHP. (*)

TAGGED: Pencurian, Polreslamongan
admin September 23, 2022
Previous Article Mardeka Copper Gold Bantu Warga Pesanggaran, Rumah Pak Ketang Kembali Layak Huni
Next Article Mayat Perempuan Gegerkan Jembatan Sawunggaling Surabaya

Berita Lainnya

Peluru Nyasar Diduga dari Latihan Militer, Dua Pelajar Gresik Alami Luka Serius

5 days ago

Istri Korban Dugaan Kriminalisasi Polresta Sidoarjo Mengadu ke Komisi III DPR RI

7 days ago

Gelar Halalbihalal di kota madiun, Simbol Mempererat Tali Silaturahmi Redaksi Nusantaraabadi.com

2 weeks ago

Warga Warugunung Keberatan, Soroti Kontribusi Perusahaan hingga Pemasangan Tiang Listrik

3 weeks ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?