Seputarindonesia.net II GRESIK – Polres Gresik gerak cepat mengamankan pelaku pelecehan seksual. Pelaku diamankan Satreskrim Polres Gresik pada Kamis (23-06-2022) malam.
Dari rekaman video 1 menit 58 detik yang viral di media sosial itu, terlihat pelaku mengenakan baju putih.
Ia menarik tangan korban yang merupakan anak kecil berkerudung coklat di depan toko kelontong yang berada di Desa Mriyunan, Kecamatan Sidayu, Gresik. Kemudian melihat arah toko lalu duduk disampingnya dan dicium berulang kali.
Setelah mencium korban, pelaku langsung meninggalkan lokasi.
Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro memimpin langsung penangkapan pria yang diduga melakukan tindak pelecehan seksual.
Pelaku menggunakan pakaian warna merah diamankan di wilayah Kenjeran, Kota Surabaya.
Pelaku berinisial BC (39) warga Kenjeran Kota Surabaya. Korbannya Berinisal R dan I. Keduanya masih di bawah umur.
Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Aziz mengatakan pelaku beraksi melakukan aksi di dalam toko menimpa korban pertama. Kemudian korban kedua di depan toko dan terekam kamera CCTV.
Saksi membenarkan bahwa pelaku melakukan aksi pelecehan seksual.
“Kami amankan kurang dari 1 x 24 jam di Surabaya. Sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.
Tersangka pencabulan terhadap anak dibawah umur sebagimana dimaksud dalam pasal 82 jo 76E UURI No 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu No 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang –Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman minimal lima tahun maksimal 15 tahun penjara.
“Motifnya karena birahinya meningkat ,” tegasnya lagi. (*).
Editor/Publisher: Baori.