Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Pelecehan Seksual, Polres Gresik Mengamankan 1 orang Pelaku
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Daerah > Pelecehan Seksual, Polres Gresik Mengamankan 1 orang Pelaku
DaerahKriminalTNI Polri

Pelecehan Seksual, Polres Gresik Mengamankan 1 orang Pelaku

admin 4 years ago 46 Views
Polres Gresik mengamankan satu pelaku pencabulan

Seputarindonesia.net II GRESIK – Polres Gresik gerak cepat mengamankan pelaku pelecehan seksual. Pelaku diamankan Satreskrim Polres Gresik pada Kamis (23-06-2022) malam.

Dari rekaman video 1 menit 58 detik yang viral di media sosial itu, terlihat pelaku mengenakan baju putih.

Ia menarik tangan korban yang merupakan anak kecil berkerudung coklat di depan toko kelontong yang berada di Desa Mriyunan, Kecamatan Sidayu, Gresik. Kemudian melihat arah toko lalu duduk disampingnya dan dicium berulang kali.

Setelah mencium korban, pelaku langsung meninggalkan lokasi.

Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro memimpin langsung penangkapan pria yang diduga melakukan tindak pelecehan seksual.

Prestasi Mendunia, Tapi Kasus Korupsi KBS Masih Menggantung
PT ABIM Minta Maaf, Sebut Dugaan Pengurangan Takaran Minyak Akibat Kelalaian Oknum Karyawan
Polda Jatim Bongkar Produksi MinyaKita Ilegal, Empat Tersangka Diamankan
Eks Napi Narkoba Diduga Terlibat Pembunuhan Sadis di Jalan Pragoto Simolawang, Pelaku Masih Diburu Polisi.
Pembunuhan Sadis Gegerkan Jalan Pragoto Simolawang, Korban Diduga Dibacok Kerabat Sendiri

Pelaku menggunakan pakaian warna merah diamankan di wilayah Kenjeran, Kota Surabaya.

Pelaku berinisial BC (39) warga Kenjeran Kota Surabaya. Korbannya Berinisal R dan I. Keduanya masih di bawah umur.

Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Aziz mengatakan pelaku beraksi melakukan aksi di dalam toko menimpa korban pertama.  Kemudian korban kedua di depan toko dan terekam kamera CCTV.

Saksi membenarkan bahwa pelaku melakukan aksi pelecehan seksual.

“Kami amankan kurang dari 1 x 24 jam di Surabaya. Sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.

Tersangka pencabulan terhadap anak dibawah umur sebagimana dimaksud dalam pasal 82 jo 76E UURI No 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu No 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang –Undang Republik Indonesia  nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman minimal lima tahun maksimal 15 tahun penjara.

“Motifnya karena birahinya meningkat ,” tegasnya lagi. (*).

 

Editor/Publisher: Baori.

admin June 25, 2022
Previous Article Bupati Hadiri Sosialisasi Rujukan Maternal Neonatal dan Stunting Pada Faskes RSUD Padangan.
Next Article Kapolri Lepas Pesepeda yang Pecahkan Rekor MURI, Gowes Sejauh 508 Km
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Lainnya

Prestasi Mendunia, Tapi Kasus Korupsi KBS Masih Menggantung

21 hours ago

PT ABIM Minta Maaf, Sebut Dugaan Pengurangan Takaran Minyak Akibat Kelalaian Oknum Karyawan

6 days ago

Polda Jatim Bongkar Produksi MinyaKita Ilegal, Empat Tersangka Diamankan

7 days ago

Eks Napi Narkoba Diduga Terlibat Pembunuhan Sadis di Jalan Pragoto Simolawang, Pelaku Masih Diburu Polisi.

1 week ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?