Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Pemilik Sabu Tangkapan Polsek Lakarsantri Mulai Disidang
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Kriminal > Pemilik Sabu Tangkapan Polsek Lakarsantri Mulai Disidang
KriminalPeristiwaTNI Polri

Pemilik Sabu Tangkapan Polsek Lakarsantri Mulai Disidang

admin 3 years ago 802 Views
Ilustrasi Tersangka sabu

SeputarIndonesia.net, Surabaya-
Anggota Reskrim Polsek Lakarsantri membekuk budak narkotika jenis sabu bernama, Arif Firmansyah, pada Senin 31 Januari 2022 sekira pukul 04.30 WIB, di Jalan Undaan Surabaya.

Setelah menjalani penyidikan dia terbukti bersalah memiliki sabu saat penangkapan. Begitu berkas dinyatakan P21, penyidik Reskrim Polsek Lakarsantri akhirnya melimpahkan berkasnya ke Pengadilan Negeri Surabaya.

Dalam berkas yang dikirim ke Jaksa, Tersangka ini memiliki kantong plastik berisi narkotika (sabu) dengan berat + 1 gram dari Miftahur Surur (Daftar Pencarian Orang) yang dibeli terdakwa dengan harga sebesar Rp.1.000.000, pembayarannya apabla narkotika (sabu) sudah laku terjual olehnya.

“Sudah kita limpahkan ke Jaksa ibu Rini, kita jerat dengan Pasal 114 jo 112 UU RI No.35 tentang Narkotika,” jelas Iptu Bambang, Kanit Reskrim Polsek Lakarsantri, Kamis (21/4/2022).

Tersangka Arif pun menjalani sidang pada tanggal 5 April 2022 di Pengadilan Negeri Surabaya, dengan Jaksa Rini.

Warga Surabaya Adukan Anggota DPRD Jatim ke BK, Diduga Langgar Inpres Efisiensi Anggaran
Kapolrestabes Surabaya Beri Apresiasi, Polisi Tangkap Tiga Pelaku Curanmor di Surabaya Beraksi di Depan CCTV
DLH Surabaya Pastikan Truk Sampah Tabrak Pemotor Bukan Milik Pemkot
Harkitnas, Pemkot Surabaya Ajak Warga Siapkan Masa Depan Generasi Penerus
Kisah Sukses dan Berliku Iwan Sunito, Apa yang Harus Dipelajari Investor?

Dalam hasil sidang disebut,
setelah itu terhadap narkotika (sabu) tersebut ditumbuk/dihaluskan oleh terdakwa, lalu dimasukkan kedalam plastik kilp kecil menjadi beberapa bagian untuk dijual kepada konsumen dengan harga antara Rp.50.000, hingga Rp.100.000.

“Terdakwa mendapatkan keuntungan uang dari hasil penjualan narkotika (sabu) tersebut,” isi petikan sidang situs online Pengadilan Negeri Surabaya.

Terdakwa ini, hingga akhirnya sekira pukul 20.00 WIB saksi MUNALI dan saksi I GUSTI NGURAH BAGUS ADI SURYANTA (masing-masing anggota Reskoba Polsek Lakarsantri Surabaya) berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa sewaktu berada dirumahnya.

Saat itu, ditemukan satu kantong plastik klip berisi narkotika (sabu) dengan berat + 0,83 gram beserta pembungkusnya, 5 plastik klip yang terdapat sisa narkotika (sabu) dengan berat masing-masing + 0,41 gram, + 0,23 gram, + 0,38 gram, + 0,54 gram dan + 0,50 gram beserta pembungkusnya.

Satu buah pipet kaca terdapat sisa sabu dengan berat + 5,11 gram beserta pipetnya, satu buah timbangan, satu pack plastik klip, tuga buah skrop sedotan plastik warna hitam, lima belas.lembar plastik klip, satu buah dompet motif bunga, 1 satu buah celana pendek dan uang tunai Rp.50.000.

Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

TAGGED: Jualsabu, Peristiwa, PNsurabaya, Polseklakarsantri, sabu
admin April 22, 2022
Previous Article 1.041 Personil Siap amankan Operasi Ketupat Semeru 2022
Next Article Forkopimda Jatim Gelar Pertemuan dengan SPSI Jatim, Perkuat Silaturahmi

Berita Lainnya

Warga Surabaya Adukan Anggota DPRD Jatim ke BK, Diduga Langgar Inpres Efisiensi Anggaran

1 hour ago

Kapolrestabes Surabaya Beri Apresiasi, Polisi Tangkap Tiga Pelaku Curanmor di Surabaya Beraksi di Depan CCTV

2 hours ago

DLH Surabaya Pastikan Truk Sampah Tabrak Pemotor Bukan Milik Pemkot

9 hours ago

Harkitnas, Pemkot Surabaya Ajak Warga Siapkan Masa Depan Generasi Penerus

9 hours ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?