SeputarIndonesia.net, Surabaya-
Anggota Reskrim Polsek Lakarsantri membekuk budak narkotika jenis sabu bernama, Arif Firmansyah, pada Senin 31 Januari 2022 sekira pukul 04.30 WIB, di Jalan Undaan Surabaya.
Setelah menjalani penyidikan dia terbukti bersalah memiliki sabu saat penangkapan. Begitu berkas dinyatakan P21, penyidik Reskrim Polsek Lakarsantri akhirnya melimpahkan berkasnya ke Pengadilan Negeri Surabaya.
Dalam berkas yang dikirim ke Jaksa, Tersangka ini memiliki kantong plastik berisi narkotika (sabu) dengan berat + 1 gram dari Miftahur Surur (Daftar Pencarian Orang) yang dibeli terdakwa dengan harga sebesar Rp.1.000.000, pembayarannya apabla narkotika (sabu) sudah laku terjual olehnya.
“Sudah kita limpahkan ke Jaksa ibu Rini, kita jerat dengan Pasal 114 jo 112 UU RI No.35 tentang Narkotika,” jelas Iptu Bambang, Kanit Reskrim Polsek Lakarsantri, Kamis (21/4/2022).
Tersangka Arif pun menjalani sidang pada tanggal 5 April 2022 di Pengadilan Negeri Surabaya, dengan Jaksa Rini.
Dalam hasil sidang disebut,
setelah itu terhadap narkotika (sabu) tersebut ditumbuk/dihaluskan oleh terdakwa, lalu dimasukkan kedalam plastik kilp kecil menjadi beberapa bagian untuk dijual kepada konsumen dengan harga antara Rp.50.000, hingga Rp.100.000.
“Terdakwa mendapatkan keuntungan uang dari hasil penjualan narkotika (sabu) tersebut,” isi petikan sidang situs online Pengadilan Negeri Surabaya.
Terdakwa ini, hingga akhirnya sekira pukul 20.00 WIB saksi MUNALI dan saksi I GUSTI NGURAH BAGUS ADI SURYANTA (masing-masing anggota Reskoba Polsek Lakarsantri Surabaya) berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa sewaktu berada dirumahnya.
Saat itu, ditemukan satu kantong plastik klip berisi narkotika (sabu) dengan berat + 0,83 gram beserta pembungkusnya, 5 plastik klip yang terdapat sisa narkotika (sabu) dengan berat masing-masing + 0,41 gram, + 0,23 gram, + 0,38 gram, + 0,54 gram dan + 0,50 gram beserta pembungkusnya.
Satu buah pipet kaca terdapat sisa sabu dengan berat + 5,11 gram beserta pipetnya, satu buah timbangan, satu pack plastik klip, tuga buah skrop sedotan plastik warna hitam, lima belas.lembar plastik klip, satu buah dompet motif bunga, 1 satu buah celana pendek dan uang tunai Rp.50.000.
Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)