SURABAYA-Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama Bea Cukai Sidoarjo menggelar Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal, di Kantor Kecamatan Rungkut Surabaya, Selasa (10/12/2024). Pemkot Surabaya dan Bea Cukai Sidoarjo turut menggandeng Polrestabes Surabaya, serta Kejaksaan Negeri Surabaya. Kegiatan ini, menjadi salah satu langkah mencegah peredaran rokok ilegal di Kota Pahlawan.
Ketua Tim Kerja Penindakan Satpol PP Surabaya, Agnis Juistityas berharap, warga dapat terlibat secara langsung dalam upaya pemberantasan rokok ilegal yang masih beredar dikalangan masyarakat.
“Tujuan kami dengan sosialisasi ini, dapat memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya rokok ilegal, serta menggugah peran aktif masyarakat dalam menekan peredaran rokok ilegal ini,” kata Agnis.
Dalam sosialisasi itu, Satpol PP beserta Bea Cukai Sidoarjo mengundang masyarakat, pedagang, serta perangkat kecamatan dan kelurahan. “Harapannya, seluruh elemen bisa berpartisipasi dalam upaya mencegah peredaran rokok ilegal,” tegasnya.
Sementara itu, Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Pertama Bea Cukai Sidoarjo, Heribertus Deddy Setiawan mengatakan, dalam sosialisasi tersebut, pihaknya turut menjelaskan terkait Undang-Undang (UU) mengenai cukai, pengertian cukai, serta identifikasi ciri-ciri rokok ilegal.
“Kami menjelaskan bagaimana mengidentifikasi rokok yang termasuk kedalam ciri-ciri rokok ilegal. Dimana memiliki ciri rokok dengan pita cukai palsu, pita cukai bukan peruntukan, pita cukai bekas, serta rokok polos atau tanpa pita cukai,” kata Deddy sapaan akrabnya.
Dalam menekan peredaran rokok ilegal, Deddy mengatakan, pihaknya turut bekerja sama dengan lintas sektor. Mulai dari sosialisasi maupun saat melakukan penindakan dalam memberantas peredaran rokok ilegal.
“Kami bekerja sama dengan berbagai pihak, seperti Satpol PP, kepolisian, serta Kejaksaan Negeri dalam upaya pemberantasan rokok ilegal ini. Selain Kota Surabaya, kami juga bekerja sama dengan berbagai wilayah, seperti Kota Sidoarjo, Kota Mojokerto, serta Kabupaten Mojokerto,” jelasnya.
Ia melanjutkan, dalam memerangi rokok ilegal, pihaknya secara masif melakukan monitoring terkait adanya indikasi penjualan rokok ilegal di kalangan masyarakat. “Kami akan melakukan monitoring dan evaluasi, harapannya dari monitoring dan evaluasi tersebut kedepannya kami dapat melakukan penindakan dalam memberantas rokok ilegal,” imbuhnya.
Selain melakukan sosialisasi pada masyarakat, Bea Cukai Sidoarjo juga rutin melakukan operasi gabungan untuk menekan peredaran rokok ilegal. “Secara rutin kami akan turun ke lapangan, kita lakukan operasi bersama pemberantasan barang kena cukai (BKC) ilegal,” tegasnya.
Deddy pun mengimbau kepada masyarakat, jika mendapati adanya indikasi penjualan rokok ilegal di lingkungannya, diharapkan segera melapor.
“Masyarakat bisa melaporkan ke kami di 0811-3050-225 atau dapat melalui media sosial kami, Bea Cukai Sidoarjo. Laporan dari masyarakat tersebut pasti akan kami tindak lanjuti,” pungkasnya. (irm)