SURABAYA,SEPUTARINDONESIA.NET – Perwakilan Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) dan massa aksi driver ojek online sepakat untuk menghentikan sementara program tarif promo aplikasi. Kesepakatan ini dicapai setelah pertemuan yang berlangsung alot di Surabaya, Selasa (20/5/2025). Penghentian sementara ini dilakukan karena program tarif promo dinilai bertentangan dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jatim tentang tarif angkutan sewa khusus.
Kesepakatan ditandai dengan penandatanganan dokumen oleh perwakilan massa aksi dari Front Tolak Aplikator Nakal (Frontal) Jawa Timur, Dinas Perhubungan Provinsi Jatim, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jatim, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Provinsi Jatim, Dinas Kominfo Provinsi Jatim, dan sejumlah perwakilan aplikator.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jatim, Nyono, menjelaskan bahwa program tarif promo yang dihentikan sementara tersebut melanggar Keputusan Gubernur Jatim No.188/290/KPTS/013/2023 tentang Tarif Angkutan Sewa Khusus di Provinsi Jatim dan Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/291/KPT/013/2023 tentang Pelaksanaan Pengawasan Jasa Penggunaan Sepeda Motor.
“Program-program yang bertentangan dengan keputusan gubernur ini akan dikaji dan diharmonisasi dalam waktu satu minggu ke depan,” ujar Nyono. Setelah proses kajian dan harmonisasi selesai, dan dinyatakan tidak bertentangan dengan regulasi yang berlaku, program tersebut dapat dijalankan kembali oleh aplikator.
Ketua Dewan Presidium Frontal Jawa Timur, Tito Ahmad, menyatakan bahwa pihaknya mengawal pembahasan program tarif promo untuk memastikan tidak merugikan driver, meskipun program tersebut menguntungkan konsumen. “Ini bentuk pengawasan agar kesejahteraan driver tetap terjaga,” tegas Tito.
Pertemuan yang berlangsung hingga sore hari sempat diwarnai ketegangan. Massa aksi beberapa kali mendesak agar kesepakatan segera dibacakan dan ditandatangani. Akhirnya, hasil kesepakatan dibacakan dan ditandatangani sekitar pukul 16.00 WIB.
Sebelumnya, massa aksi menyampaikan lima tuntutan, yaitu: penurunan potongan aplikasi menjadi 10%, kenaikan tarif pengantaran penumpang, penerbitan regulasi pengantaran makanan dan barang, penetapan tarif bersih yang diterima mitra, dan penerbitan Undang-Undang Transportasi Online Indonesia. Meskipun kesepakatan sementara ini fokus pada penghentian program tarif promo, tuntutan lain dari massa aksi akan terus dikaji dan dibahas lebih lanjut oleh Pemprov Jatim.