SEPUTARINDONESIA.NET– Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya membekuk pelaku pencurian dengan pemberatan yang bekerja di wilayah hukum Polrestabes Surabaya.
Pelaku ini, pada, Kamis 10 Februari 2022 lalu sekitar pukul 18.00 WIB, mencuri diparkiran Sepeda Lt. Basement Apartemen Water Place Jalan Pakuwon Indah No. 3-5 Sambikerep Surabaya.
Tersangka yang tertangkap, T J P (27) asal.Rungkut Surabaya dan satu lainnya masih buron berinisial NN.
TJP dibekuk unit Resmob dipimpin langsung oleh Kanit Iptu Aldhino dan Kasubnit 3 Ipda Amiruddin, Kamis 2 Februari 2022 pukul 10.00 WIB di Jalan Ir. Soekarno Surabaya.
Pada, Jum’at, 11 Februari 2022 pukul 04.30 Wib, korban PA melihat sepeda angin miliknya merk Polygon Stratos s7 sudah tidak ada atau hilang ditempat parkir khusus sepeda angin di Lt. Basement Apartement Water Place Pakuwon Indah.
Saat itu, diparkiran diketemukan adanya alat sebuah Tang dan kunci roda sepeda angin dalam kondisi putus. Korban pun melapor ke Polisi.
AKBP Mirzal Maulana, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya menjelaskan, berdasarkan Laporan Polisi perkara pencurian dengan pemberatan (Curat sepeda angin) yang terjadi di Parkiran Sepeda Apartemen langsung ditindaklanjuti.
Tim Opsnal Resmob melaksanakan introgasi saksi-saksi dan analisa CCTV dilokasi. Setelah mendapatkan petunjuk dan informasi kemudian tim opsnal melakukan penyelidikan.
“Hasilnya, didapat informasi pelaku akan menjual hasil kejahatannya. Dia ciri-cirinya sesuai dalam rekaman kamera CCTV,” jelas AKBP Mirzal, Jumat (18/2/2022).
Pelaku saat itu terdeteksi berada di Jalan Ir. Soekarno Surabaya beserta barang bukti yang akan dijualnya. Selanjutnya Tim membawa pelaku ke Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka ini adalah Residivis dua kali dipenjara. Tertangkap Polsek Gubeng, Surabaya perkara Penipuan pada tahun 2014 keluar Lapas hanya menjalani 4 bulan. Polsek Tenggilis perkara Penipuan tahun 2021 Keluar Lapas 11 Januari 2022,” pungkas Kasat Mirzal.(*)