SURABAYA– Aksi pencurian motor yang hasilnya digunakan untuk membeli Narkoba diakui oleh YR (39) asal Jalan Wonosari Wetan Baru Gg 1, Surabaya.
Hasil jual motor curian dibuatnya membeli sabu-sabu, diakui setelah tertangkap usai mencuri motor di Jalan Petemon II, Surabaya pada Selasa, 11 Juli 2023 sekitar pukul 03.00 Wib, bersama rekannya FM yang dibekuk oleh Polres Tanjung Perak.
Pelaku YR, sendiri dibekuk di daerah Gayungan Surabaya, disebuah balai rehabilitasi narkoba.
Dalam aksi mencuri, Pelaku melakukan aksi pencurian (curanmor) dengan berboncengan mengendarai sepeda motor sarana yang digunakan, kemudian mobiling mencari sasaran di wilayah hukum Polrestabes Surabaya.
Pada saat mendapatkan sasaran ranmor, kemudian mereka para pelaku berbagi tugas,,satu orang menunggu dimotor sambil pantau situasi, satu orang pelaku lainnya masuk rumah korban dengan merusak gembok pagar.
Setelah berhasil masuk garasi kemudian mengambil sepeda motor milik korban, karena sepeda motor yang dicuri menggunakan kunci remote, pelaku mendorong motor hasil curiannya tersebut yang rencanya akan di jual ke penadah diluar kota.
“Berdasarkan adanya Laporan Polisi terkait pencurian, Tim Opsnal Jatanras laksanakan serangkaian penyelidikan, mendatangi TKP, interogasi saksi-saksi serta mencari petunjuk untuk memprofiling pelaku berikut keberadaannya,” kata AKBP Mirzal Maulana, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Selasa (1/8/2023).
Anggota kemudian mendapatkan informasi data dan keberadaan pelaku YR, tim kemudian berkoordinasi dengan Satnarkoba Polrestabes Surabaya dan bergerak ke daerah Gayungan, disebuah balai rehabilitasi narkoba.
Kemudian YR di bawa ke Satreskrim Polrestabes Surabaya guna proses lebih lanjut, berikut barang bukti, Honda VARIO Warna hitam sebagai sarana dan Rekaman CCTV
Dalam penyidikan diketahui, YR merupakan Residivis, pernah di tahan di Polsek Semampir dalam perkara narkoba. Dia lakukan aksi pencurian karena untuk mencukupi kebutuhan hidup, dan beli narkoba karena belum memiliki pekerjaan tetap.
“Penjualan motor, YR mendapatkan Rp 1000.000, sampai Rp 1.500.000, perunitnya,” pungkas AKBP Mirzal.(*)