SURABAYA – Terdakwa Aditya Choirul, Mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS), yang mencuri motor pacarnya di Kampus hanya menerima hukuman 4 bulan penjara.
Putusan itu diketuai oleh Ketua Majelis Hakim Saifudin Zuhri di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis, (16/02/2023) di ruang Tirta 1 PN Surabaya.
Saifudin Zuhri dalam amar putusa. mengatakan bahwa, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHPidana.
“Menjatuhkan Pidana penjara terhadap terdakwa dengan Pidana penjara selama 4 bulan,” sebut Hakim Saifudin.
Atas putusan tersebut, Aditya yang tidak didampingi pengacara menerima. Dia mengakui perbuatannya. “Saya menyesal, Yang Mulia. Sudah saya ganti full,” ujar Aditya dalam sidang secara online itu.
Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan, bahwa Terdakwa Aditya awalnya datang ke kos Aisyah untuk meminjam sepeda motor Honda Scoopy No Pol DN-4080 IU, selanjutnya oleh terdakwa kunci Sepeda Motor tersebut di gandakan
Berbekal kunci duplikat, Aditya mencuri motor Aisyah yang diparkir di parkiran Fakultas Kedokteran UWKS. “Terdakwa mengambil motor tersebut menggunakan kunci ganda yang terdakwa siapkan sebelumnya,” jelasnya.
Setelah berhasil mengambil sepeda motor tersebut, Aditya menjualnya melalui marketplace Facebook. Motor itu dibeli orang Madura seharga Rp 4 juta. Aisyah merugi Rp 22 juta dari pencurian motornya.
Atas perbuatanya, JPU mendakwa dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHPidana dan hanya menuntut dengan Pidana Penjara selama 4 bulan. (*)