Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Pencuri Motor hanya Diputus 4 Bulan Penjara oleh PN Surabaya
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Hukum > Pencuri Motor hanya Diputus 4 Bulan Penjara oleh PN Surabaya
HukumPendidikanPeristiwa

Pencuri Motor hanya Diputus 4 Bulan Penjara oleh PN Surabaya

admin 2 years ago 770 Views
Sidang kasus pencurian kendaraan motor di PN Surabaya

 

SURABAYA – Terdakwa Aditya Choirul, Mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS), yang mencuri motor pacarnya di Kampus hanya menerima hukuman 4 bulan penjara.

Putusan itu diketuai oleh Ketua Majelis Hakim Saifudin Zuhri di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis, (16/02/2023) di ruang Tirta 1 PN Surabaya.

Saifudin Zuhri dalam amar putusa. mengatakan bahwa, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHPidana.

“Menjatuhkan Pidana penjara terhadap terdakwa dengan Pidana penjara selama 4 bulan,” sebut Hakim Saifudin.

Kapolrestabes Beri Apresiasi, Polisi Tangkap Tiga Pelaku Curanmor di Surabaya Beraksi di Depan CCTV
DLH Surabaya Pastikan Truk Sampah Tabrak Pemotor Bukan Milik Pemkot
Pemkot Surabaya Gelar Job Fair & Edu Fair 2025, Ratusan Lowongan Siap Serap Pengangguran dan Atasi Kemiskinan
Harkitnas, Pemkot Surabaya Ajak Warga Siapkan Masa Depan Generasi Penerus
Dari Kampung Anak Negeri, LPA Jatim: Surabaya Bisa Jadi Pelopor Perlindungan Anak Berbasis Komunitas

Atas putusan tersebut, Aditya yang tidak didampingi pengacara menerima. Dia mengakui perbuatannya. “Saya menyesal, Yang Mulia. Sudah saya ganti full,” ujar Aditya dalam sidang secara online itu.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan, bahwa Terdakwa Aditya awalnya datang ke kos Aisyah untuk meminjam sepeda motor Honda Scoopy No Pol DN-4080 IU, selanjutnya oleh terdakwa kunci Sepeda Motor tersebut di gandakan

Berbekal kunci duplikat, Aditya mencuri motor Aisyah yang diparkir di parkiran Fakultas Kedokteran UWKS. “Terdakwa mengambil motor tersebut menggunakan kunci ganda yang terdakwa siapkan sebelumnya,” jelasnya.

Setelah berhasil mengambil sepeda motor tersebut, Aditya menjualnya melalui marketplace Facebook. Motor itu dibeli orang Madura seharga Rp 4 juta. Aisyah merugi Rp 22 juta dari pencurian motornya.

Atas perbuatanya, JPU mendakwa dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHPidana dan hanya menuntut dengan Pidana Penjara selama 4 bulan. (*)

TAGGED: curanmor, pengadilan, PNsurabaya, Sidang
admin February 17, 2023
Previous Article Wali Kota Eri Cahyadi Beberkan Penanganan Stunting Di Depan Megawati Dan Menkes
Next Article HPN 2023, Persatuan Jurnalis Indonesia Kediri Bantu Bawaslu Mengoptimalkan fungsi pers

Berita Lainnya

Kapolrestabes Beri Apresiasi, Polisi Tangkap Tiga Pelaku Curanmor di Surabaya Beraksi di Depan CCTV

2 mins ago

DLH Surabaya Pastikan Truk Sampah Tabrak Pemotor Bukan Milik Pemkot

7 hours ago

Pemkot Surabaya Gelar Job Fair & Edu Fair 2025, Ratusan Lowongan Siap Serap Pengangguran dan Atasi Kemiskinan

7 hours ago

Harkitnas, Pemkot Surabaya Ajak Warga Siapkan Masa Depan Generasi Penerus

7 hours ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?