Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Penembak Begal, Empat Anggota Polres Sumenep Diberikan Sanksi Tegas
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Daerah > Penembak Begal, Empat Anggota Polres Sumenep Diberikan Sanksi Tegas
DaerahTNI Polri

Penembak Begal, Empat Anggota Polres Sumenep Diberikan Sanksi Tegas

admin 3 years ago 48 Views

Seputarindonesia.net II SUMENEP – Polda Jawa Timur menggelar sidang kode Etik Profesi (KEP) Polri untuk empat anggota Polres Sumenep. Mereka Aiptu WW, Aipda AE, Aipda ES dan Bripka AS.

Sidang KEP tertanggal 20 Mei 2022 terhadap pra duga Aiptu WW, Aipda AE, Aipda ES dan Bripka AS telah terbukti melanggar Perkap No.14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Hal tersebut, disampaikan oleh Kapolres Sumenep AKBP Rahman Wijaya, S.I.K, S.H, M.H saat di konfirmasi awak media di Mapolres Sumenep pada, Senin 30 Mei 2022.

“Terkait penembakan terhadap Herman oleh anggota SatReskrim Polres Sumenep beberapa waktu lalu, anggota kami sudah disidangkan di Bid Propam Polda Jatim dan terbukti melanggar Perkap No 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri,” ungkap AKBP Rahman.

Ditegaskan, bahwa keempat anggota Polres Sumenep tersebut saat ini sudah diberikan sanksi tegas sesuai aturan dan Undang Undang yang berlaku, jelas Kapolres Sumenep.

DLH Surabaya Pastikan Truk Sampah Tabrak Pemotor Bukan Milik Pemkot
Polisi Gagal Geledah Gudang UD Sentosa Seal, Di Duga Ijazah 51 Karyawan Masih Ditahan.
Ansor Lawyers Club Resmi Diluncurkan, Siap Beri Layanan Hukum Gratis di Sidoarjo
Siswa SMP Tersengat Listrik di Rooftop SMA Frateran Surabaya, Pihak Sekolah Sebut Musibah.
Indonesian International Arts Festival Munas VII APEKSI Suguhkan Tampilan Budaya Antar Daerah

“Berdasarkan hasil keseluruhan penilaian maupun pertimbangan hukum terhadap fakta yang terungkap dalam persidangan KKEP ( Komisi Kode Etik Polri ) telah menjatuhkan putusan dan sanksi terhadap terduga pelanggar,” tegas AKBP Rahman.

Selanjutnya, Kapolres menambahkan, Sidang Kode Etik Profesi ini diselenggarakan sebagai wujud tegas dalam merespon pengaduan masyarakat terhadap anggota Polri yang telah melanggar norma norma atau aturan aturan yang ada

“Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, harus meminta maaf secara lisan dihadapkan Sidang KKEP dan / atau secara tertulis kepada Pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan, Rekomendasikan di pindah tugaskan ke wilayah berbeda yang bersifat demosi,”pungkasnya. (Hen).

 

Editor/Publisher: Bairi.

admin May 30, 2022
Previous Article Polsek Mulyorejo Melakukan Monitoring Giat Vaksinasi
Next Article Bacok Saudara Usai Bawa Kabur Sepeda Motor
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Lainnya

DLH Surabaya Pastikan Truk Sampah Tabrak Pemotor Bukan Milik Pemkot

24 hours ago

Polisi Gagal Geledah Gudang UD Sentosa Seal, Di Duga Ijazah 51 Karyawan Masih Ditahan.

7 days ago

Ansor Lawyers Club Resmi Diluncurkan, Siap Beri Layanan Hukum Gratis di Sidoarjo

7 days ago

Siswa SMP Tersengat Listrik di Rooftop SMA Frateran Surabaya, Pihak Sekolah Sebut Musibah.

2 weeks ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?