Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Pengadilan Negeri Surabaya Tolak Kasasi Jaksa, PH Heru Herlambang: Mestinya Kejaksaan Malu
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Hukum > Pengadilan Negeri Surabaya Tolak Kasasi Jaksa, PH Heru Herlambang: Mestinya Kejaksaan Malu
HukumPeristiwaTNI Polri

Pengadilan Negeri Surabaya Tolak Kasasi Jaksa, PH Heru Herlambang: Mestinya Kejaksaan Malu

Irman 4 months ago 41 Views
I Komang aries Dharmawan, SH, MH Selaku Kuasa Hukum Terdakwa Heru Herlambang

SURABAYA-Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya harus gigit jari lantaran permohonan kasasi perkara terdakwa Heru Herlambang Alie ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

I Komang Aries Dharmawan, SH, MH selalu kuasa hukum terdakwa Heru Herlambang, permohonan kasasi jaksa ditolak lantaran tidak memenuhi syarat formal atau dalam istilah hukum disebut TMS.

“Karena tidak memenuhi syarat formal, kasasi yang diajukan Jaksa tidak dapat diterima,” kata I Komang Aries Dharmawan selaku kuasa hukum terdakwa Heru Herlambang Alie kepada wartawan di PN Surabaya, Kamis (09/01/2025).

Dijelaskan, penolakan permohonan kasasi jaksa yang diajukan pada 24 Desember 2024 lalu tersebut tertuang dalam Penetapan Nomor: 1035/Pid.B/2024/PN.Sby dengan dasar hukum perkara pidana yang ancaman hukumannya 1 (satu) tahun tidak bisa diajukan upaya hukum kasasi sebagaimana ketentuan Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung,” Papar Komang

“Kami sebenarnya, lanjut Komang, menyesalkan sikap jaksa yang mengajukan kasasi, dan Kejaksaan mestinya malu karena mereka tau ada aturan tapi tetap saja kasasi,” ujarnya.

Sepak Terjang Iwan Sunito, Jadi Pengusaha Sukses Bidang Property di Luar Negeri
Pemprov Jatim dan Driver Ojol Sepakati Penghentian Sementara Tarif Promo Aplikasi
Polisi Gagal Geledah Gudang UD Sentosa Seal, Di Duga Ijazah 51 Karyawan Masih Ditahan.
Ansor Lawyers Club Resmi Diluncurkan, Siap Beri Layanan Hukum Gratis di Sidoarjo
Siswa SMP Tersengat Listrik di Rooftop SMA Frateran Surabaya, Pihak Sekolah Sebut Musibah.

Oleh karena permohonan kasasi tersebut tidak diterima oleh PN Surabaya, lanjut Komang, maka berkas perkara yang dimohonkan kasasi tidak dikirim ke Mahkamah Agung.

“Dan itu juga tertuang dalam penetapan pengadilan,” sambungnya.

Sebelumnya Komang mengaku sempat melaporkan Ketua PN Surabaya terkait adanya dugaan mafia peradilan lantaran dirinya tidak pernah diberikan relaas (pemberitahuan) atas kasasi yang dimohonkan Jaksa. Namun laporan tersebut telah dicabut pada hari Senin (06/1/2025)

“Kesalahannya ada di petugas kantor pos, karena itu laporannya kita cabut,” ungkapnya.

Untuk diketahui, Pengadilan Tinggi Surabaya meringankan hukuman Heru Herlambang Alie menjadi 3 bulan penjara dengan masa percobaan 3 bulan. Sebelumnya oleh Hakim PN Surabaya, Heru Herlambang dihukum pidana 9 bulan penjara dengan masa percobaan setahun.

Heru dinyatakan terbukti bersalah melakukan ancaman kekerasan terhadap Agustinus Eko Pudji Prabowo, Manajer Building Apartemen One Icon Residence Surabaya. (hfn/irm)

TAGGED: pengadilan negeri Surabaya
Irman January 9, 2025
Previous Article Video Viral Massa Ormas Paksa Masuk Kantor Camat Asemrowo, Staf Ketakutan Sembunyi di Bawah Meja
Next Article Sistem Pengelolaan TPA Benowo Jadi Percontohan Nasional Atasi Masalah Sampah
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Lainnya

Sepak Terjang Iwan Sunito, Jadi Pengusaha Sukses Bidang Property di Luar Negeri

6 hours ago

Pemprov Jatim dan Driver Ojol Sepakati Penghentian Sementara Tarif Promo Aplikasi

7 hours ago

Polisi Gagal Geledah Gudang UD Sentosa Seal, Di Duga Ijazah 51 Karyawan Masih Ditahan.

6 days ago

Ansor Lawyers Club Resmi Diluncurkan, Siap Beri Layanan Hukum Gratis di Sidoarjo

6 days ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?