NAMLEA- Gubernur Maluku Murad Ismail di desak oleh Konsultan Hukum Ahmad Belasa, S.H dan Rekan untuk mempertimbangkan status hukum Julkifli Kaupagu (JKP) yang akan menggantikan atau Pergantian Antar Waktu (PAW) almarhum Muhammad Waikabu sebagai anggota DPRD Kabupaten Buru periode sisa 2019-2024.
Hal ini disebabkan yang bersangkutan saat ini berstatus sebagai calon tersangka dalam tiga perkara sekaligus yakni kasus penggelapan hak atas tanah, larangan menggunakan tanah tanpa izin yang berhak dan pemalsuan dokumen,”Kata Ahmad Belasa, di Kota Namlea, Kabupaten Buru, Jumat (10/11/2023).
“Kami sampaikan kepada Bapak Gubernur Maluku guna mengkaji dan mempertimbangkan kembali nama Julkifli Kaupagu calon anggota DPRD Kabupaten Buru PAW periode sisa 2019-2024 yang diusulkan oleh Partai Hanura kepada bapak guna ditetapkan dengan keputusan bapak menjadi anggota DPRD Kabupaten Buru menggantikan almarhum Muhammad Waikabu,” ucapnya.
Ahmad Belasa menjelaskan status hukum saudara Julkifli Kaupagu, bahwa saudara Julkifli Kaupagu bersama Yusuf Kaupagu dan kawan-kawan, telah dilaporkan ke Polda Maluku terkait dugaan kasus penggelapan hak atas dan tanah, larangan memakai tanah tanpa seizin yang berhak dan pemalsuan dokumen.
Lebih lanjutnya, bahwa berdasarkan laporan tersebut telah diterbitkan:
Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP. Sidik/412.a/v/2022/Ditreskrimum, tanggal 24 Mei 2022.
Sementara berdasarkan SP. Sidik tersebut, penyidik Subdit II Ditreskrimum Polda Maluku telah menetapkan 8 nama calon tersangka diantaranya Julkifli Kaupagu dan kawan-kawan.
“Saat ini dia sudah menjadi calon tersangka dan pada bulan November ini dia akan ditetapkan sebagai tersangka, hal tersebut berdasarkan informasi dari penyidik Polda Maluku,” kata dia.
“Kedelapan nama calon tersangka tersebut telah disampaikan Penyidik Ditreskrimum Polda Maluku melalui surat SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) kepada Kejaksaan Tinggi Maluku,” sambungnya.
Tak hanya itu, sedangkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor: SP2HP/417.b/xi/2022 tertanggal 30 November 2022.
“Berdasarkan surat pemberitahuan/SP2HP tersebut, kasus ini akan segera dilakukan gelar penetapan tersangka terhadap Julkifli Kaupagu
(calon PAW anggota DPRD Kabupaten Buru), dan kawan-kawan,” jelasnya.
Dia mengungkapkan hal ini penting untuk disampaikan kepada bapak Gubernur Maluku agar mempertimbangkan status hukum sebagai calon tersangka yang saat ini sedang disandang yang bersangkutan.
“Selain itu, kami juga akan membuat surat terbuka kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna meminta atensi serius KPK guna menghindari potensi kerugian keuangan negara,” ungkapnya.
Ia menambahkan menetapkan orang yang tersandung kasus tindak pidana dengan ancaman maksimal diatas 5 adalah mengabaikan proses terciptanya good and clean government. Selain itu, sangat berpotensi merugikan keuangan negara, bila hal ini tidak segera diambil langkah preventif.
“Oleh sebab itu, bapak Gubernur Maluku dan bapak Sekda Maluku agar dapat mengambil langkah atensi khusus guna menolak pengusulan yang bersangkutan,” tegasnya.
Untuk itu, Belasa menyarankan dapat mengusulkan nama lain yang Gubernur Maluku akan menggantikan almarhum sebagai dalam periode sisanya.
“Sebab, Julkifli Kaupagu saat ini berstatus sebagai calon tersangka, agar penting kepada Gubernur Maluku dan Setda Provinsi Maluku serta DPP dan DPD Partai Hanura untuk mempertimbangkan status hukum JKP sebagai calon yang akan menggantikan almarhum MW,” pungkasnya.(bin)