Seputarindonesia.net II SURABAYA-
Giliran warga Ketintang Wonokromo yang dibekuk Satresnarkoba Polrestabes Surabaya karena kasus Peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Tersangka yang ditangkap pada, Kamis 21 April 2022 sekira pukul 10.00 WIB, itu bernama, KZ (40) asal Jalan Ketintang, Wonokromo Surabaya.
Dari KZ yang seorang pengedar ini diamankan barang bukti sebanyak 37 bungkus plastik klip yang didalamnya diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat total seluruhnya 11,08 gram.
“Selain belasan gram sabu, kita juga amankan, timbangan elektrik, 1 pak plastic klip, tempat kotak makan kecil, uang sebesar Rp. 100.000, dan handphone,” kata AKBP Danil Marunduri, Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Kamis (19/5/2022)
Daniel melanjutkan, pelaku ditangkap di Ketintang, Wonokromo Surabaya. Selanjutnya dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti yang ada pada dirinya.
Dari keterangan tersangka, bahwa narkotika jenis sabu tersebut diatas didapatkan dengan menerima titipan dari seseorang yang dipanggil PLN (DPO).
“Awalnya, pelaku menerima sebanyak 10 gram pada, Minggu 17 April 2022 sekira pukul 14.30 WIB dengan cara di ranjau di Pom Bensin lama Krian Sidoarjo,” tambah AKBP Daniel.
Pengakuan lain dari tersangka ini sama dengan pelaku lainnya yakni menjadi penjual Narkotika guna mendapatkan keuntungan.
Polisi menjerat tersangka ini dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*)