Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Pengedar Ketintang Wonokromo Ditangkap Polisi
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Kriminal > Pengedar Ketintang Wonokromo Ditangkap Polisi
KriminalPeristiwaTNI Polri

Pengedar Ketintang Wonokromo Ditangkap Polisi

admin 4 years ago 777 Views
Pelaku pengedar sabu diapit anggota narkoba

Seputarindonesia.net II SURABAYA-
Giliran warga Ketintang Wonokromo yang dibekuk Satresnarkoba Polrestabes Surabaya karena kasus Peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Tersangka yang ditangkap pada, Kamis 21 April 2022 sekira pukul 10.00 WIB, itu bernama, KZ (40) asal Jalan Ketintang, Wonokromo Surabaya.

Dari KZ yang seorang pengedar ini diamankan barang bukti sebanyak 37 bungkus plastik klip yang didalamnya diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat total seluruhnya 11,08 gram.

“Selain belasan gram sabu, kita juga amankan, timbangan elektrik, 1 pak plastic klip, tempat kotak makan kecil, uang sebesar Rp. 100.000, dan handphone,” kata AKBP Danil Marunduri, Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Kamis (19/5/2022)

Daniel melanjutkan, pelaku ditangkap di Ketintang, Wonokromo Surabaya. Selanjutnya dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti yang ada pada dirinya.

Komplotan Pengeroyok Viral di Karah Surabaya Tertangkap, Berawal dari Pesta Miras dan Konvoi Cari Mangsa
Pria 60 Tahun Ditemukan Tewas Mengenaskan di Lantai Dasar Apartemen Grand Lagoon Dukuh Pakis
Empat Hari Dapat Handangan Penertiban Tambang GB, Polres Buru undang 13 Aktivis Untuk Hadiri Dialog
Skandal Pemulangan Tahanan Narkoba: Dana Sagita Bebas Kilat dari Rehabilitasi Diduga Lewat Transaksi Ratusan Juta!
Panas! Anggota Komisi E DPRD Jatim Rasiyo Dilaporkan ke BK atas Dugaan Pemalsuan Jabatan dan Back-up CEO RS Pura Raharja.

Dari keterangan tersangka, bahwa narkotika jenis sabu tersebut diatas didapatkan dengan menerima titipan dari seseorang yang dipanggil PLN (DPO).

“Awalnya, pelaku menerima sebanyak 10 gram pada, Minggu 17 April 2022 sekira pukul 14.30 WIB dengan cara di ranjau di Pom Bensin lama Krian Sidoarjo,” tambah AKBP Daniel.

Pengakuan lain dari tersangka ini sama dengan pelaku lainnya yakni menjadi penjual Narkotika guna mendapatkan keuntungan.

Polisi menjerat tersangka ini dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

TAGGED: Jualsabu, Peristiwa, polrestabessurabaya, sabu
admin May 19, 2022
Previous Article Anev Sitkamtibmas, Kapolda Jatim Bahas Covid 19 dan Ops Ketupat Semeru
Next Article Hindari Produk Palsu, Kemenkumham Jatim Canangkan Program Sertifikasi Pusat Perbelanjaan

Berita Lainnya

Komplotan Pengeroyok Viral di Karah Surabaya Tertangkap, Berawal dari Pesta Miras dan Konvoi Cari Mangsa

2 days ago

Pria 60 Tahun Ditemukan Tewas Mengenaskan di Lantai Dasar Apartemen Grand Lagoon Dukuh Pakis

2 days ago

Empat Hari Dapat Handangan Penertiban Tambang GB, Polres Buru undang 13 Aktivis Untuk Hadiri Dialog

2 days ago

Skandal Pemulangan Tahanan Narkoba: Dana Sagita Bebas Kilat dari Rehabilitasi Diduga Lewat Transaksi Ratusan Juta!

2 days ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?