SURABAYA – Dua pelaku pengedar dan pemakai narkotika jenis sabu diamankan Unit Reskrim Polsek Tandes Surabaya.
Kedua pelaku diajak Polsek Tandes berlebaran bersama di Mako Polsek tepatnya dalam jeruji besi penjara.
Keduanya merupakan penjual dan pemakai sabu yang dibekuk pada tanggal 25 Maret 2024 lalu yang diduga melanggar pasal 112 ayat (1) Jo 132 ayat (1)UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Pengedar narkoba itu inisial A (23) asal Jalan Morokrembangan Surabaya. Sebelum melakukan penangkapan, anggota mendapatkan informasi dari masyarakat adanya orang membawa membeli barang narkotika jenis sabu.
Setelah dilakukan penyelidikan, benar adanya dugaan terjadinya penyalahgunaan narkotika hingga pada Senin 25 Maret 2024 sekira pukul 11.30 Wib di kamar kost Jalan Sambikerep Kec. Sambikerep Kota
Surabaya pelaku A diamankan.
“Dari pengembagan juga dapat diamankan seorang tersangka lain sebagai pemakai,” kata Kapolsek Tandes Kompol Budi Waluyo, Jumat (12/4/2024).
Tersangka A mengaku telah membeli narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1 gram dengan harga Rp. 850.000 dari seorang laki-laki yang dipanggil nama L dikawasan Rangkah Surabaya.
Seperti tersangka lain pada umumnya, tujuan membeli sabu-sabu, selain dijual juga untuk digunakan sendiri. Namun belum sempat laku jual sudah dilakukan penangkapan.
Adapun dari hasil penggeledahan dikamar kos tersangka, ditemukan barang bukti berupa sebuah dompet perhiasan toko emas warna orange berisikan 1 kantong berisi kristal putih dengan berat netto + 0,796 gram.
1 kantong plastik berisikan kirstal warna putih dengan berat netto ± 0,080 gram, 3 kantong plastik bekas sabu-sabu sisa pakai, 1 buah timbangan warna kombinasi hitam silver dan 1 HP merk OPPO Type A 78.
“Pelaku dan barang bukti saat ini diamankan di Polsek Tandes Surabaya untuk dilakukan pemeriksaan guna
pengusutan lebih lanjut,” pungkas Kompol Budi.(*)