SEPUTARINDONESIA.NET– Kedapatan mengedarkan narkoba diwilayah Tulungagung, pria berinisial SPP (27) ditangkap anggota SatResnarkoba Polres Tulungagung di Desa Ngebong, Kecamatan Pakel, Kabupaten Tulungagung.
Pelaku yang biasa dipanggil Dowo asal Desa Ngebong Kecamatan Pakel Kabupaten Tulungagung tersebut Mengedarkan narkoba jenis sabu dan pil dobel L.
Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto melalui Kasi Humas Iptu Nenny Sasongko membenarkan, penangkapan terhadap pelaku yang mengedarkan barang haram tersebut pada Kamis (28/1/2022) sekira pukul 07.30 WIB.
“Penangkapan pengedar narkoba itu berawal adanya laporan dari masyarakat yang langsung ditindaklanjuti oleh petugas,” kata Nenny, Senin (31/1/2022).
Setelah menerima laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian dan berhasil menangkap pelaku beserta barang buktinya.
Setelah dibekuk, dia mengaku mengedarkan barang haram jenis sabu dan pil dobel L tanpa ijin, saat digeledah ditemukan barang bukti berupa 8 poket sabu dan 25 botol berisi pil dobel L.
“Barang bukti yang berhasil disita petugas dari pelaku antara lain 8 poket sabu dengan berat bruto total 26,24 gram, 2 pipet berisi sisa sabu bruto 1,93 dan 1,72 gram,” terangnya.
Selain itu, 25 botol berisi pil dobel L masing-masing botol berisi 1.000 butir dengan jumlah total 25.000 pil dobel L, 1 buah timbangan digital, 1 buah bong alat menghisap sabu, 1 sendok mencungkil sabu, 1 buah sedotan, 2 buah plastik klip kosong, 1 buah dasbok merek Evercross, 1 buah kardus, dan 1 buah handphone merek Samsung J7 warna gold, turut disita.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelakunya sudah mendekam dalam tahanan Polres Tulungagung.
Dia akan dijerat pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 197 Sub Pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo pasal 60 ke 10 UU RI No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.(*)