Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Pengedar Puluhan Gram Sabu dan Ribuan Pil Double L, Ditangkap di Tulungagung
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Daerah > Pengedar Puluhan Gram Sabu dan Ribuan Pil Double L, Ditangkap di Tulungagung
DaerahKriminal

Pengedar Puluhan Gram Sabu dan Ribuan Pil Double L, Ditangkap di Tulungagung

admin 4 years ago 54 Views
Pelaku dan barang bukti yang diamankan

SEPUTARINDONESIA.NET– Kedapatan mengedarkan narkoba diwilayah Tulungagung, pria berinisial SPP (27) ditangkap anggota SatResnarkoba Polres Tulungagung di Desa Ngebong, Kecamatan Pakel, Kabupaten Tulungagung.

Pelaku yang biasa dipanggil Dowo asal Desa Ngebong Kecamatan Pakel Kabupaten Tulungagung tersebut Mengedarkan narkoba jenis sabu dan pil dobel L.

Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto melalui Kasi Humas Iptu Nenny Sasongko membenarkan, penangkapan terhadap pelaku yang mengedarkan barang haram tersebut pada Kamis (28/1/2022) sekira pukul 07.30 WIB.

“Penangkapan pengedar narkoba itu berawal adanya laporan dari masyarakat yang langsung ditindaklanjuti oleh petugas,” kata Nenny, Senin (31/1/2022).

Setelah menerima laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian dan berhasil menangkap pelaku beserta barang buktinya.

Peluru Nyasar Diduga dari Latihan Militer, Dua Pelajar Gresik Alami Luka Serius
Istri Korban Dugaan Kriminalisasi Polresta Sidoarjo Mengadu ke Komisi III DPR RI
Gelar Halalbihalal di kota madiun, Simbol Mempererat Tali Silaturahmi Redaksi Nusantaraabadi.com
Warga Warugunung Keberatan, Soroti Kontribusi Perusahaan hingga Pemasangan Tiang Listrik
Wanprestasi Berujung Penjara, Kuasa Hukum Soroti Penahanan Pedagang Kasur di Sidoarjo.

Setelah dibekuk, dia mengaku mengedarkan barang haram jenis sabu dan pil dobel L tanpa ijin, saat digeledah ditemukan barang bukti berupa 8 poket sabu dan 25 botol berisi pil dobel L.

“Barang bukti yang berhasil disita petugas dari pelaku antara lain 8 poket sabu dengan berat bruto total 26,24 gram, 2 pipet berisi sisa sabu bruto 1,93 dan 1,72 gram,” terangnya.

Selain itu, 25 botol berisi pil dobel L masing-masing botol berisi 1.000 butir dengan jumlah total 25.000 pil dobel L, 1 buah timbangan digital, 1 buah bong alat menghisap sabu, 1 sendok mencungkil sabu, 1 buah sedotan, 2 buah plastik klip kosong, 1 buah dasbok merek Evercross, 1 buah kardus, dan 1 buah handphone merek Samsung J7 warna gold, turut disita.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelakunya sudah mendekam dalam tahanan Polres Tulungagung.

Dia akan dijerat pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 197 Sub Pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo pasal 60 ke 10 UU RI No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.(*)

TAGGED: Peristiwa, polrestulungagung, sabu
admin January 31, 2022
Previous Article Penghafal Alquran Cleaning Service di Polda Jatim, Daftar Polisi
Next Article Rossi Tertangkap Jambret, Bersama Dua Rekannya Mengaku Mabuk

Berita Lainnya

Peluru Nyasar Diduga dari Latihan Militer, Dua Pelajar Gresik Alami Luka Serius

6 days ago

Istri Korban Dugaan Kriminalisasi Polresta Sidoarjo Mengadu ke Komisi III DPR RI

1 week ago

Gelar Halalbihalal di kota madiun, Simbol Mempererat Tali Silaturahmi Redaksi Nusantaraabadi.com

2 weeks ago

Warga Warugunung Keberatan, Soroti Kontribusi Perusahaan hingga Pemasangan Tiang Listrik

3 weeks ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?