Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Pengedar Sawah Pulo Dibekuk, Bandar Kabur
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Hukum > Pengedar Sawah Pulo Dibekuk, Bandar Kabur
HukumKriminalPeristiwaTNI Polri

Pengedar Sawah Pulo Dibekuk, Bandar Kabur

admin 3 years ago 761 Views
Pengedar sabu Sawah Pulo Surabaya

SURABAYA– Polisi Surabaya kembali menggrebek rumah pada, Jum’at 16 Juni 2023 sekira pukul 09.30 wib, di Kontrakan Jalan Sawah Pulo Kec. Semampir Surabaya.

Dari penggrebekan itu, satu tersangka inisial AH (44) diamankan dari dalam rumah kontrakan. Pria asal Jalan Sawah Pulo Kulon Kel. Ujung Kec. Semampir Surabaya itupun digelandang Petugas.

“Selain itu, juga diamankan barang bukti, tiga belas poket plastik klip berisi Kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis Sabu,” kata AKBP Daniel Marunduri, Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Jumat (21/7/2023).

Daniel merinci, belasan poket itu memiliki berat masing-masing, ± 22,43 gram, ± 1,15 gram, ± 1,14 gram, ± 1,14 gram, ± 1,14 gram, ± 1,13 gram, ± 1,13 gram, ± 1,13 gram, ± 1,12 gram, ± 1,12 gram, ± 0,39 gram, ± 0,36 gram, dan ± 0,25 gram.

Dari AH, pada saat penggeledahan petugas kepolisian berhasil menemukan barang bukti berupa, 13 (tiga belas) poket plastik klip yang didapat dengan membeli seharga Rp. 700.000, per gramnya.

Pengukuhan Pengurus DPC FPPI Surabaya, Wisnu Wardana Resmi Jabat Ketua
Peluru Nyasar Diduga dari Latihan Militer, Dua Pelajar Gresik Alami Luka Serius
Istri Korban Dugaan Kriminalisasi Polresta Sidoarjo Mengadu ke Komisi III DPR RI
Halal Bihalal Pengadilan Tinggi Surabaya, Perkuat Silaturahmi dan Integritas Aparat Peradilan
“ART FOR FREEDOM”, Suara Sunyi Seniman Surabaya Menggema dari Kanvas Perlawanan Elegan

“Oleh AH, sabu akan dijual kembali dengan harga Rp. 1.050.000, per 1 gram nya,” imbuh AKBP Daniel.

Sesaat sebelum dibekuk, tersangka baru membayar Rp.10.000.000, kepada AR (BANDAR / DPO) tersebut, dan masih Kurang Rp. 11.000.000.

Tersangka AH mengaku berhubungan dengan AR tersebut sudah sebanyak tiga kali dalam transaksi jual beli dan mendapatkan keuntungan.

Tersangka akan dijerat tindak pidana Pasal 114 ayat (2) DAN Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Selain itu, Polisi juga menyita, 29 pak plastik klip kosong, 8 buah Skrop sedotan plastik, 1 Kotak / Box Brankas Penyimpanan, Tas Kecil warna Hitam, 6 Timbangan Elektrik serta 2 HP.(*)

TAGGED: Jualsabu, Pengedar, polrestabessurabaya
admin July 21, 2023
Previous Article PIR Regional Sulsel XV 2023 Pilih Lokasi Riset di Kawasan Manggrove Luppung
Next Article Borong jajanan bazar peringatan 1 Muharram, Anas Karno: Perkuat ukhuwah gerakkan UMKM

Berita Lainnya

Pengukuhan Pengurus DPC FPPI Surabaya, Wisnu Wardana Resmi Jabat Ketua

2 days ago

Peluru Nyasar Diduga dari Latihan Militer, Dua Pelajar Gresik Alami Luka Serius

7 days ago

Istri Korban Dugaan Kriminalisasi Polresta Sidoarjo Mengadu ke Komisi III DPR RI

1 week ago

Halal Bihalal Pengadilan Tinggi Surabaya, Perkuat Silaturahmi dan Integritas Aparat Peradilan

2 weeks ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?