SUMENEP-Salah seorang warga Desa Matanair, Kecamatan Rubaru, Kabupaten setempat berinisial MS (20) dibekuk Polisi setelah kedapatan menyimpan ratusan pil logo “Y”.
Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti menyampaikan, penangkapan terhadap MS berawal pada Jum’at 16 September 2022 Anggota Satresnarkoba menangkap inisial F yang menguasai pil logo Y sebanyak 8 butir.
“Dari inisial F itulah Petugas dapat mengorek keterangan bahwa Pil Logo Y didapat dari MS,” kata Widiarti, Minggu (18/9/2022).
Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dengan melakukan penggerebekan terhadap tersangka MS di rumahnya Desa Matanair Kecamatan Rubaru.
“Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka MS, petugas menemukan barang bukti di dalam lemari pakaian dalam kamar berupa 1 plastik klip sedang berisi 51 butir Pil Logo Y dan 9 kertas aluminium foil yang tiap kertas berisi 8 butir Pil Logo Y dengan Total keseluruhan 123 butir,” papar Widi.
MS mengakui bahwa pil logo Y tersebut adalah miliknya. “Tersangka MS beserta barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tegas Widiarti.
Tersangka akan dijerat sebagaimana di maksud dalam Pasal 197 Subs. pasal 196 Undang-Undang RI No. 36 Th 2009, tentang Kesehatan.(hen)