Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Tangkap Pria Kedung Klinter, Dua Poket Ditemukan Polisi
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Kriminal > Tangkap Pria Kedung Klinter, Dua Poket Ditemukan Polisi
KriminalPeristiwaTNI Polri

Tangkap Pria Kedung Klinter, Dua Poket Ditemukan Polisi

admin 4 years ago 784 Views
Tersangka sabu yang diamankan Polres Tanjung Perak Surabaya

SURABAYA– Polisi Narkoba Tanjung Perak membekuk satu pria pada, Senin 12 September 2022 sekira pukul 10.30 Wib, dalam rumah yang beralamatkan di Jalan Kedung Klinter Surabaya. Pelaku yang diamankan berinisial
MA (20).

Penangkapannya, saat anggota Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan pengawasan dan pemantauan peredaran gelap Narkotika mendapat informasi tentang adanya orang yang menyalahgunakannya.

“Infonya, pelaku tinggal didalam rumah yang beralamatkan di Kedung Klinter Surabaya,” kata AKP Hendro Utaryo, Kasat Resnarkoba, Minggu (18/9/2022).

Berbekal informasi tersebut kemudian ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan terhadap orang tersebut dan setelah benar lalu dilakukan Penangkapan.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap MA, anggota menemukan barang bukti sabu dengan berat 0,90 gram beserta pembungkusnya, 0,32 gram beserta pembungkusnya, 1 bendel Klip Plastik Kosong, Sekrop dari sedotan Plastik dan HP.

Pengukuhan Pengurus DPC FPPI Surabaya, Wisnu Wardana Resmi Jabat Ketua
Peluru Nyasar Diduga dari Latihan Militer, Dua Pelajar Gresik Alami Luka Serius
Istri Korban Dugaan Kriminalisasi Polresta Sidoarjo Mengadu ke Komisi III DPR RI
Halal Bihalal Pengadilan Tinggi Surabaya, Perkuat Silaturahmi dan Integritas Aparat Peradilan
“ART FOR FREEDOM”, Suara Sunyi Seniman Surabaya Menggema dari Kanvas Perlawanan Elegan

Oleh petugas, selanjutnya MA beserta barang bukti dibwa ke Mapolres Tanjung Perak guna proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi akan menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

TAGGED: kurirsabu, narkoba, Polrestanjungperak, sabu
admin September 18, 2022
Previous Article Pengembangan, Pemilik Ratusan Butir Pil Dibekuk
Next Article Bansos dan Jalan Sehat Car Free Day di HUT Lantas Pamekasan

Berita Lainnya

Pengukuhan Pengurus DPC FPPI Surabaya, Wisnu Wardana Resmi Jabat Ketua

2 days ago

Peluru Nyasar Diduga dari Latihan Militer, Dua Pelajar Gresik Alami Luka Serius

7 days ago

Istri Korban Dugaan Kriminalisasi Polresta Sidoarjo Mengadu ke Komisi III DPR RI

1 week ago

Halal Bihalal Pengadilan Tinggi Surabaya, Perkuat Silaturahmi dan Integritas Aparat Peradilan

2 weeks ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?