Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Penjual Bensin di Kunti Dibekuk Polisi
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Kriminal > Penjual Bensin di Kunti Dibekuk Polisi
KriminalPeristiwaTNI Polri

Penjual Bensin di Kunti Dibekuk Polisi

admin 3 years ago 653 Views
Pelaku penjual sabu dan barang bukti di Polrestabes Surabaya

SURABAYA– Timsus Satresnarkoba Polrestabes Surabaya membekuk penjual bensin eceran di Jalan Kunti. Bukan masalah bensin eceran yang membuatnya dibekuk polisi, melainkan juga diduga mengedarkan narkotika sabu-sabu.

Tersangkanya, AK (31) warga Jalan Sumbo, Surabaya. Dia ditangkap pada, pada Jumat, 2 Desember 2022 lalu, sekira pukul 23.00 WIB.

Darinya, anak buah Kasat Resnarkoba AKBP Daniel Marunduri mengamankan barang bukti sebanyak 13 poket narkotika jenis sabu dengan berat 4,78 gram, Dompet warna hitam, HP, dan Uang Rp. 1.100.000, hasil penjualan.

Penangkapannya, Daniel menjelaskan, sewaktu petugas Kepolisian melakukan penggeledahan terhadap Tersangka AK setelah menerima informasi dari masyarakat terkait peredaran sabu di Jalan Kunti, petugas kepolisian berhasil menemukan barang bukti berupa 13 poket narkotika jenis sabu.

“Barang bukti ditemukan dalam dompet dan diakui miliknya serta uang hasil penjualan turut serta diamankan dari tersangka,” sebut AKBP Daniel, Senin (2/1/2022).

Peluru Nyasar Diduga dari Latihan Militer, Dua Pelajar Gresik Alami Luka Serius
Istri Korban Dugaan Kriminalisasi Polresta Sidoarjo Mengadu ke Komisi III DPR RI
Halal Bihalal Pengadilan Tinggi Surabaya, Perkuat Silaturahmi dan Integritas Aparat Peradilan
“ART FOR FREEDOM”, Suara Sunyi Seniman Surabaya Menggema dari Kanvas Perlawanan Elegan
Arus Penumpang PELNI Surabaya Lebaran 2026 Stabil, Logistik Didorong Diskon 20 Persen

Pengakuannya, Tersangka AK mendapatkan narkotika jenis sabu yang ditemukan pada, Jumat 2 Desember 2022 sekira pukul 23.00 wib di Jalan Kunti Surabaya dari seseorang yang bernama ROSI (DPO).

Oleh AK, sedianya barang bukti tersebut akan dijual kembali ke pelanggannya dengan harga Rp. 130.000, perpoketnya. Dari harga itu, dia mendapat keuntungan sebanyak Rp. 100.000, dari setiap menjual satu gram narkotika jenis sabu.

Kini, penjual bensin itu sudah mendekam dalam penjara karena melanggar Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(*)

TAGGED: Kunti, Pengedar, polrestabessurabaya, sabu
admin January 2, 2023
Previous Article Maju Jadi Presiden 2024, Ulama Banyuwangi Doakan Prabowo Subianto
Next Article Pengantar Purnabakti Lapas Narkotika Kelas II Pamekasan

Berita Lainnya

Peluru Nyasar Diduga dari Latihan Militer, Dua Pelajar Gresik Alami Luka Serius

4 days ago

Istri Korban Dugaan Kriminalisasi Polresta Sidoarjo Mengadu ke Komisi III DPR RI

6 days ago

Halal Bihalal Pengadilan Tinggi Surabaya, Perkuat Silaturahmi dan Integritas Aparat Peradilan

2 weeks ago

“ART FOR FREEDOM”, Suara Sunyi Seniman Surabaya Menggema dari Kanvas Perlawanan Elegan

2 weeks ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?