SURABAYA– Penjual buah dibekuk Polisi pada, Jumat 10 Maret 2023, lalu sekira pukul 18.00 wib, didepan rumah Jalan Tidar Kec. Sawahan kota Surabaya.
Rupanya, penjual buah asal Jalan Pogot Jaya Surabaya berinisial MO (29) itu juga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.
Setelah mendalami informasi dari masyarakat, anak buah Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengamankan 14 poket sabu siap edar.
Sabu itu enam poket dengan berat masing masing bungkus 0,38 gram,
enam paket plastik Klips yang berisikan kristal jenis sabu dengan berat masing masing bungkus 0,35 gram, dua paket plastik Klips sabu dengan berat masing masing bungkus 0,40 gram, sekrop, 2 kotak warna merah dan hitam, HP Samsung serta Uang Rp. 250.000.
“Anggota melakukan penangkapan terhadap Tersangka MO di Jalan Tidar, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti tersebut miliknya,” kata Daniel, Rabu (12/4/2023).
Kepada penyidik, Tersangka MO mendapatkan barang tersebut diatas dari Imam pada, Selasa 7 Maret 2023 sekira pukul 12.00 Wib di pinggir Jalan Girilaya Surabaya dengan harga pergramnya Rp. 1.000.000.
“Saat itu, pelaku membeli barang narkotika jenis sabu sebanyak 1,5 (satu setengah) gram namun untuk pembayarannya setelah barang tersebut laku terjual serta harga jual dengan harga bervariasi yaitu mulai dari Harga Rp. 50.000 hingga Rp. 150.000,” tambah Daniel.
Bertransaksi dengan Imam, tersangka MO ini sudah empat kali dan untuk yang keempat kalinya barang yang diambilnya belum habis terjual sudah digagalkan oleh petugas kepolisian.(*)