SEPUTARINDONESIA.NET– Pensiunan (Purna) Polri di Kabupaten Tulungagung mendapat ancaman pembunuhan dari seseorang, Kamis (06/1/2022) sekitar pukul 11.30 WIB.
Korbannya, DL (60) bersama istrinya berinisial WI (57) dan perangkat desa datang kerumah seorang pria berinisial S di Desa Kedungdowo kecamatan Pakel kabupaten Tulungagung.
Korban datang ke rumah S akan menyelesaikan permasalahan anaknya yang berpacaran dengan anak S. Saat sampai didepan rumah S, sempat terjadi cekcok antara korban dengan S.
Sementara, pelakunya berinisial JY asal Desa Kedungdowo kecamatan Pakel, kabupaten Tulungagung.
Kapolsek Pakel AKP Randhy Irawan, melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko menjelaskan, Rencananya, korban datang ke rumah S akan menyelesaikan permasalahan anaknya yang berpacaran dengan anak S.
Saat terjadi percekcokan tersebut, tiba-tiba, JY yang berada didalam rumah, langsung keluar dengan membawa sebilah keris panjang yang diacungkan kepada korban disertai dengan pengusiran dan pengancaman.
“Saat mengacungkan keris panjang tersebut, JY berkata “ojo rame rame neng kene eneng wong sakit ngalio lek ora ngalih tak bacok” (jangan gaduh disini ada orang sakit, pergi sana, kalau tidak pergi saya bacok ),” jelas Kasi Humas.
Korban yang merasa ketakutan langsung pergi dari rumah S dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pakel.
Tidak berselang lama, JY berhasil diamankan bersama barang buktinya. Dalam peristiwa ini, tidak menimbulkan korban jiwa, tetapi korban mengalami ketakutan.
Atas perbuatannya, JY akan dikenakan UU Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 tentang Senjata Tajam dan atau Pasal 335 KUHP tentang Pengancaman.(*)