Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Pensiunan Polri Diancam Sajam, Pelakunya Dibekuk di Tulungagung
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Daerah > Pensiunan Polri Diancam Sajam, Pelakunya Dibekuk di Tulungagung
DaerahKriminal

Pensiunan Polri Diancam Sajam, Pelakunya Dibekuk di Tulungagung

admin 3 years ago 55 Views
Pelaku pengancaman terhadap pensiunan polisi

SEPUTARINDONESIA.NET– Pensiunan (Purna) Polri di Kabupaten Tulungagung mendapat ancaman pembunuhan dari seseorang, Kamis (06/1/2022) sekitar pukul 11.30 WIB.

Korbannya, DL (60) bersama istrinya berinisial WI (57) dan perangkat desa datang kerumah seorang pria berinisial S di Desa Kedungdowo  kecamatan Pakel kabupaten Tulungagung.

Korban datang ke rumah S akan menyelesaikan permasalahan anaknya yang berpacaran dengan anak S. Saat sampai didepan rumah S, sempat terjadi cekcok antara korban dengan S.

Sementara, pelakunya berinisial JY asal Desa Kedungdowo  kecamatan Pakel, kabupaten Tulungagung.

Kapolsek Pakel AKP Randhy Irawan, melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko menjelaskan, Rencananya, korban datang ke rumah S akan menyelesaikan permasalahan anaknya yang berpacaran dengan anak S.

Indonesian International Arts Festival Munas VII APEKSI Suguhkan Tampilan Budaya Antar Daerah
Tim Inafis Datang Lalu Batal Olah TKP, Keluarga Sujud Memohon Keadilan Kepada Presiden Hingga Kapolri.
Bos Sentosa Seal, Jan Hwa Diana, Resmi Tersangka Kasus Perusakan Mobil
Siswa SMP di Surabaya Meninggal Tersengat Listrik di Sekolah, Orang Tua Mencari Keadilan Laporkan ke Polisi
Imigrasi Tanjung Perak Deportasi WNA Malaysia yang Overstay

Saat terjadi percekcokan tersebut, tiba-tiba, JY yang berada didalam rumah, langsung keluar dengan membawa sebilah keris panjang yang diacungkan kepada korban disertai dengan pengusiran dan pengancaman.

“Saat mengacungkan keris panjang tersebut, JY berkata “ojo rame rame neng kene eneng wong sakit ngalio lek ora ngalih tak bacok” (jangan gaduh disini ada orang sakit, pergi sana, kalau tidak pergi saya bacok ),” jelas Kasi Humas.

Korban yang merasa ketakutan langsung pergi dari rumah S dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pakel.

Tidak berselang lama, JY berhasil diamankan bersama barang buktinya. Dalam peristiwa ini, tidak menimbulkan korban jiwa, tetapi korban mengalami ketakutan.

Atas perbuatannya, JY akan dikenakan UU Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 tentang Senjata Tajam dan atau Pasal 335 KUHP tentang Pengancaman.(*)

 

TAGGED: Penganiayaan, Peristiwa, polrestulungagung, Polri
admin January 7, 2022
Previous Article Dirnarkoba Polda Jatim dan Lima Kapolres Diganti, Sertijab Dipimpin Kapolda
Next Article Bupati Meresmikan Pasar Wisata Bojonegoro

Berita Lainnya

Indonesian International Arts Festival Munas VII APEKSI Suguhkan Tampilan Budaya Antar Daerah

5 days ago

Tim Inafis Datang Lalu Batal Olah TKP, Keluarga Sujud Memohon Keadilan Kepada Presiden Hingga Kapolri.

5 days ago

Bos Sentosa Seal, Jan Hwa Diana, Resmi Tersangka Kasus Perusakan Mobil

6 days ago

Siswa SMP di Surabaya Meninggal Tersengat Listrik di Sekolah, Orang Tua Mencari Keadilan Laporkan ke Polisi

1 week ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?