SURABAYA, SEPUTARINDONESIA.NET – Peradin Persatuan Jawa Timur kembali menegaskan klaim kepemilikan atas nama dan logo organisasinya. Melalui Penasehat BPW PERADIN Jawa Timur, Tjuk Harijono, SH., MH, organisasi ini menyatakan akan mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti menggunakan nama dan logo tersebut secara ilegal.
Pernyataan tegas ini dilontarkan menyusul adanya pelantikan pengurus baru dan wawancara yang menggunakan nama dan logo Peradin Persatuan oleh pihak lain. Tjuk Harijono menekankan bahwa penggunaan nama dan logo tersebut merupakan pelanggaran hukum yang telah dikuatkan oleh putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 27 Tahun 2015 dan diperkuat Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 6 Tahun 2016, serta petunjuk hukum tahun 2018.
“Kalau mereka menggunakan nama lain, misalnya ‘Prabu Perjuangan’, itu tidak masalah. Tetapi jika mereka tetap menggunakan nama dan logo Peradin Persatuan, itu jelas melanggar merek dan merugikan masyarakat, terutama di Jawa Timur,” tegas Tjuk Harijono dalam keterangan pers Jumat (10/1/2025).
Sebelumnya, Peradin Persatuan Jawa Timur telah melaporkan kasus serupa, namun laporan tersebut terhambat karena tidak secara langsung menyasar ketua organisasi yang menggunakan nama dan logo tersebut. Akibatnya, laporan tersebut dihentikan karena kurangnya bukti.
Kali ini, Peradin Persatuan Jawa Timur menyatakan akan fokus pada pelanggaran di Jawa Timur terlebih dahulu, sebelum berkoordinasi dengan tingkat nasional. “Jawa Timur adalah pelopor organisasi ini, dan anggotanya paling banyak,” tambah Tjuk Harijono.
Organisasi ini berharap langkah hukum ini akan memberikan kepastian hukum dan menjaga integritas Peradin Persatuan. Tjuk Harijono menegaskan, “Siapapun, baik organisasi maupun individu, tidak boleh menggunakan nama dan logo ini kecuali organisasi kami.” Saat ini, Peradin Persatuan Jawa Timur tengah mempersiapkan laporan resmi untuk diajukan kepada pihak berwenang.