BATUBARA– Perhimpunan Mahasiswa dan Pemuda (Pemda) Batubara sentil skandal oknum Jaksa di Kejari Batubara berinisial EKT yang diduga peras keluarga tersangka narkoba.
Atas perbuatannya, kini oknum tersebut telah dicopot dari jabatannya dan ditarik di kejaksaan tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) guna pemeriksaan pengawasan lebih lanjut.
Menanggapi itu, Perhimpunan Mahasiswa dan Pemuda Batubara mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung RI dan juga Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang gerak cepat dalam memeriksa dan menindaklanjuti dugaan kasus pemerasan yang dilakukan anggotanya.
“Pertama kami apresiasi Kejagung RI telah memberikan contoh cara bernegara yang baik, artinya yang salah harus di tindak. Kedua kami juga mendukung Kejatisu dalam pemeriksaan lanjutan oknum jaksa EKT, dan bila ditemukan celah pidananya, maka harus diberikan sanksi yang setimpal, bila perlu diberhentikan dari kejaksaan, dan juga di proses hukum,” kata Arwan Syahputra, ketua Pemda Batubara dalam keterangan tertulis, Senin (15/05/2023).
Lebih lanjut mantan koordinator lapangan aksi demo omnibuslaw Batubara 2020 ini juga menyebutkan, Institusi kejaksaan harus dijaga citranya dengan baik dari oknum yang tidak bertanggungjawab. Disamping itu, aktivis satu ini juga mendukung kejaksaan agung membuat “Gerakan bersihkan kejaksaan”.
“Kami menyarankan Kejaksaan harus membersihkan institusi dari noda hitam oknum yang tidak bertanggungjawab, karena pada dasarnya kejaksaan ini adalah bagian dari penegak hukum, seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat agar taat hukum, bukannya malah melanggar hukum,” lanjut Arwan Syahputra, sembari menyentil dugaan kasus oknum Jaksa EKT di Batubara.
Dugaan kasus pemerasan itu kata Arwan, seharusnya bisa menjadi pelajaran bagi para jaksa lainnya dalam menjalankan tugas, agar tidak ada peluang bermain dalam penegakan hukum.
“Makanya kita mendukung Kejagung dan Kejatisu menindak tegas oknum jaksa EKT bila terbukti, agar bisa menjadi pelajaran bagi para Jaksa lainnya, dan tidak main-main dalam menjalankan tugas,” pungkas Arwan.
Pemuda asal Batubara ini kembali mengungkapkan, bahwa dengan disahutinya laporan dari keluarga korban dugaan pemerasan ini adalah bukti kejaksaan telah berbenah.
“Patut kita apresiasi atas pelayanan ini, karena pada dasarnya tiap laporan publik tidak boleh di peti es kan, melainkan harus di proses dan diberikan layanan yang prima,” tandasnya.(dyh)