NAMLEA- Lahan yang di tempati oleh Gerai Alfamidi di jalan Flamboyan Nomor 27 Kota Namlea, Kabupaten Buru, Maluku akan di laporkan Ketua Cabang Pergerkan Mahasiswa Islam Indonesia kota Ambon (PMII), ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.
Pelaporan itu di sampaikan oleh Marwan Titahelu Via Whatsapp, Rabu (18/10/2023).
Marwan meminta agar Kejati Maluku usut tuntas aktor pemberian kontrak yang diduga lahan milik Pemda Buru kepada gerai Alfamidi.
Selain pelaporan Marwan juga akan melakukan aksi demostrasi dalam waktu dekat ini dan juga menggugat Grai/Alfamidi di pengadilan negeri, karena telah berani melakukan aktivitas berbisnis diatas lahan milik negera.
Harapan Marwan agar Pihak-pihak yang terlibat pada kontrak Alfamidi harus di usut dan diperiksa sampai tuntas, karena telah berani melakukan transaksi gelap kontrak yang di duga lahan milik Negara.
Dan gugatan akan segera dimasukan ke pengadilan, agar secepatnya dapat diproses.
“Kami akan masukan gugatan secepatnya agar dapat di proses, ” jelas Marawan, Rabu (18/10/2023).
Lanjut Marwan, lahan Gerai Alfamidi yang berlokasi di jalan Flamboyan Nomor 27 Kota Namlea,merupakan bekas rumah dinas Kesehatan Kabupaten Buru.
Rumah dinas tersebut pernah di tempati salah satu dokter, yaitu (ALM) Salem Alkatiri.
Ketua kordinator Alfamidi Wilaya Waepao, Andri saat di konfirmasi untuk meminta nomor kontak Kordinator Wilaya kota Namlea, namun jawabnya..? tungu saya kordinasi dengan pimpinan dulu.
Sampai berita ini dipublikasi belum ada jawaban balik dari pihak Alfamidi.