PAMEKASAN– Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pamekasan Masrukin menyikapi perihal Surat Edaran (SE) larangan yang dikeluarkan oleh Sekretaris Kabinet Republik Indonesia terkait buka puasa bersama.
SE larangan dalam melakukan Buka Puasa bersama yang dikeluarkan Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor: R-38/Seskab/KK/03/2023 perihal arahan penyelenggaraan buka puasa bersama.
Adanya SE larangan tersebut dibenarkan oleh Masrukin Sekdakab Pamekasan saat ditemui diruang kerjanya menjelaskan, Safari Ramadhan ini Kabupaten Pamekasan sudah mengagendakan kegiatan rutin setiap tahunnya, namun dengan beredarnya SE tersebut menjadi bagian dari itu maka kami akan melakukan musyawarah (diskusikan) sekaligus mencari tahu akan info terkait larangan penyelenggaraan buka puasa bersama.
“Agenda Safari Ramadhan di tahun lalu memang kita selenggarakan namun tidak ada kegiatan makan bersama yang melainkan makanan tersebut dibawa pulang lantaran situasi dan kondisi tahun lalu sedang PPKM,” terangnya pada Jumat (24/3/2023).
” Dan untuk tahun 2023 ini pihak telah merencanakan kegiatan Safari Ramadhan, dan tiba-tiba kami dapat jadwal sudah beredar dan SE ini baru keluar sehingga kami akan mendiskusikan dan mencari solusinya sekaligus informasi selengkapnya agar tidak bertentang dengan surat edaran dari Sekretaris Kabinet Republik Indonesia tersebut,” paparnya kepada media.
Ditempat terpisah, Saudi Rahman Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pamekasan mengatakan bahwa terkait surat edaran itu isinya bukan melarang, melainkan sebuah imbauan bagaimana pihak Pemerintah jika melakukan buka bersama itu harus dengan sederhana dan tidak dengan berfoya-foya.
“Pada dasar pemikiran kalau seluruh ASN utamanya kepada para pejabat untu lebih berperilaku lebih sederhana. Dan buka puasa bersama itu identik dengan sekedar berfoya foya sedangkan makan makan itu tidak boleh. Ini tidaklah berlaku bagi koperasi dan masyarakat,” urainya.(ndri)