SURABAYA– Jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak memusnahkan puluhan kilo sabu dan ribuan pil ekstacy dihalaman Mapolres pada, Rabu (2/11/2022). Narkoba yang dimusnahkan itu adalah hasil ungkap sejak bulan Agustus 2022 lalu.
Barang bukti yang dibakar berupa,
barang bukti narkotika sabu-sabu seberat 35.996 kg, ekstacy sebanyak 4.972 butir dan pil double LL sebanyak 11.506.000.
Narkotika yang dimusnahkan itu, disita dari para tersangka. Mereka, dua orang pengedar dan satu ikut serta membantu pengedarannya.
Tiga orang itu, Yudi Antono (40), warga Jalan Kaljudan Taruna Surabaya, Agus Wahyu Riyanto (38) asal Jalan Jolotundo Baru Surabaya atau kost di Bendul Merisi Selatan Surabaya, dan Tri Juni Parudin (28) asal Dsn.Madureso Ds.Madureso Kec. Dawar Blandong Kab. Mojokerto.
Kapolres Tanjung Perak AKBP Anton Elfrino mengatakan, dari ungkap narkoba jaringan internasional ini, anggota berhasil amankan sabu, Ekstasi dan obat keras atau pil koplo ada yang double L sejak bulan Agustus 2022 lalu.
“Hari ini, narkotika itu dimusnahkan terdiri dari sabu seberat 35.996 kg, ekstacy sebanyak 4.972 butir dan pil double ll 11.506.000,” kata Anton, Rabu (2/11/2022).
Pengungkapannya bermula dari Satresnarkoba Tanjung Perak lebih dulu amankan tersangka pertama bernama Yudi Antono di Mulyorejo Surabaya kemudian dikembangkan.
Pada Selasa, 09 Agustus 2022 sekira pukul 11.15 WIB, didalam kamar Kost di Kalijudan ditemukan narkotika jenis Sabu dengan berat 6,165 Kg, jenis Pil Extacy dengan Jumlah 4.987 butir, serta obat keras jenis Pil LL dan Y jumlah 209,000 butir.
Pada Saat ditanya barangnya dari siapa, dari keterangan Yudi, mengedarkan sabu didapat dengan cara mendapat perintah dari Agus. Lalu anggota kembali amankan saudara Agus Wahyu di Tambaksari Surabaya. Agus menyatakan ada barang berjumlah besar yang disimpan di daerah Mojokerto.(*)