SEPUTARINDONESIA.NET– Mafia tanah di Surabaya dibekuk Satreskrim Polres Tanjung Perak Surabaya satu orang diamankan lalu ditetapkan tersangka.
Korban sekitar 22 orang dalam kasus jual beli tanah. Sebelumnya enam saksi-saksi diperiksa hingga satu orang ini ditetapkan tersangka
Tersangkanya, ADW (5609) asal Surabaya. Polisi dari pelaku ini menyita barang bukti berupa, satu bendel akta Perjanjian Jual Beli serta satu bendel surat petok D.
Tersangka ini dibekuk Polisi setelah diduga menjual obyek tanah milik pelapor di Jalan Tambak Pring / Tambak Dalam, Asemrowo Surabaya kepada orang lain tanpa ijin dari yang berhak selaku pemilik tanah.
Kapolres Tanjung Perak Surabaya AKBP Anton Elfrino mengatakan, korban yang memiliki obyek tanah di Jalan Tambak Dalam Surabaya berdasarkan sertifikat SHM, namun diketahui telah dikapling dan dijual obyek tanah tersebut oleh pelaku.
Dengan menggunakan dokumen atas hak yang diduga palsu yang dimasukkan dalam akte otentik.
“Tersangka melakukan penjualan obyek tanah tersebut dengan cara membuat akta perjanjian jual beli di Notaris, dimana tersangka memasukkan dasar atas hak kedalam akta jual beli tersebut dengan menggunakan dokumen palsu,” jelas Anton, Selasa (22/2/2022).
Akibat ulah pelaku ini, potensi kerugian yang dialami
korban hingga sekita Rp. 40 Milyar.
“Untuk luas tanah yang telah di kapling dan dijual oleh tersangka ada sekitar 22 kaling dengan luas 2200 M2,” imbuh AKBP Anton.
Aksi pelaku ini diketahui Terjadi sejak tahun 2017 di Jalan Tambak Pring juga Jalan Tambak Dalam Surabaya. Setelah diamankan pelaku langsung dijebloskan kedalam penjara dan akan dijerat Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 385 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun.(*)