Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Polisi Bekuk Mafia Tanah Tambak Dalam, Pelaku Palsukan Bukti Otentik
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Kriminal > Polisi Bekuk Mafia Tanah Tambak Dalam, Pelaku Palsukan Bukti Otentik
KriminalPeristiwa

Polisi Bekuk Mafia Tanah Tambak Dalam, Pelaku Palsukan Bukti Otentik

admin 3 years ago 115 Views
Pelaku mafia tanah dan Kapolres Tanjung Perak Surabaya

SEPUTARINDONESIA.NET– Mafia tanah di Surabaya dibekuk Satreskrim Polres Tanjung Perak Surabaya satu orang diamankan lalu ditetapkan tersangka.

Korban sekitar 22 orang dalam kasus jual beli tanah. Sebelumnya enam saksi-saksi diperiksa hingga satu orang ini ditetapkan tersangka

Tersangkanya, ADW (5609) asal Surabaya. Polisi dari pelaku ini menyita barang bukti berupa, satu bendel akta Perjanjian Jual Beli serta satu bendel surat petok D.

Tersangka ini dibekuk Polisi setelah diduga menjual obyek tanah milik pelapor di Jalan Tambak Pring / Tambak Dalam, Asemrowo Surabaya kepada orang lain tanpa ijin dari yang berhak selaku pemilik tanah.

Kapolres Tanjung Perak Surabaya AKBP Anton Elfrino mengatakan, korban yang memiliki obyek tanah di Jalan Tambak Dalam Surabaya berdasarkan sertifikat SHM, namun diketahui telah dikapling dan dijual obyek tanah tersebut oleh pelaku.

BNNK Surabaya dan LRPPN Gelar Istighosah dan Santunan Yatim dalam Peringatan HANI 2025
Tolak Ditangkap, Dua Pelaku Curanmor Ditembak Polisi di Surabaya
Kasat Reskrim AKBP Edi Herwiyanto Polrestabes Surabaya Tegas: “Berhenti Berbuat Kejahatan, atau Berhadapan dengan Kami”
Residivis Asal Madura Akui Sudah 7 Kali Beraksi, Motor Curian Dijual Rp4 Juta
PCNU Surabaya Akan Dilantik Sabtu Besok, Usung Tema Kemaslahatan Umat

Dengan menggunakan dokumen atas hak yang diduga palsu yang dimasukkan dalam akte otentik.

“Tersangka melakukan penjualan obyek tanah tersebut dengan cara membuat akta perjanjian jual beli di Notaris, dimana tersangka memasukkan dasar atas hak kedalam akta jual beli tersebut dengan menggunakan dokumen palsu,” jelas Anton, Selasa (22/2/2022).

Akibat ulah pelaku ini, potensi kerugian yang dialami
korban hingga sekita Rp. 40 Milyar.

“Untuk luas tanah yang telah di kapling dan dijual oleh tersangka ada sekitar 22 kaling dengan luas 2200 M2,” imbuh AKBP Anton.

Aksi pelaku ini diketahui Terjadi sejak tahun 2017 di Jalan Tambak Pring juga Jalan Tambak Dalam Surabaya. Setelah diamankan pelaku langsung dijebloskan kedalam penjara dan akan dijerat Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 385 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun.(*)

TAGGED: Mafiatanah, Peristiwa, Poldajatim, Polrestanjungperak
admin February 22, 2022
Previous Article Bagikan Jas Hujan dan Vitamin, Patroli Pamor Keris Tambaksari
Next Article Kapolda Jatim Cek Vaksinasi Serentak di Kabupaten Sidoarjo

Berita Lainnya

BNNK Surabaya dan LRPPN Gelar Istighosah dan Santunan Yatim dalam Peringatan HANI 2025

2 days ago

Tolak Ditangkap, Dua Pelaku Curanmor Ditembak Polisi di Surabaya

3 days ago

Kasat Reskrim AKBP Edi Herwiyanto Polrestabes Surabaya Tegas: “Berhenti Berbuat Kejahatan, atau Berhadapan dengan Kami”

3 days ago

Residivis Asal Madura Akui Sudah 7 Kali Beraksi, Motor Curian Dijual Rp4 Juta

3 days ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?